Sabtu, 17 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Dana Bencana BNPB Diduga Dipakai Beli Saham, KPK Soroti Transaksi Rp30,98 Miliar

Dana Bencana BNPB Diduga Dipakai Beli Saham, KPK Soroti Transaksi Rp30,98 Miliar
KPK mendalami dugaan aliran dana pengadaan kebencanaan BNPB ke pembelian saham melalui perusahaan terafiliasi

Bagi masyarakat, perkara ini menyangkut akuntabilitas belanja publik yang berkaitan dengan kesiapan pemerintah merespons keadaan darurat.

KPK juga mengaitkan kasus ini dengan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan.

Empat tersangka lain yang disebut dalam bahan KPK ialah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

KPK menyita uang, emas, dan aset kripto

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai Rp5,47 miliar. Barang bukti itu mencakup 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Rangkaian nilai pengadaan, dugaan afiliasi penyedia, dan kepemilikan saham menjadi bagian yang ditelusuri KPK dalam perkara ini.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), Achmad Taufik mengatakan, “Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar.”

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda