JAKARTA — Penggunaan dana kebencanaan untuk pengadaan barang dan jasa di BNPB kini menjadi sorotan penyidik KPK setelah muncul dugaan aliran uang ke pembelian saham senilai Rp30,98 miliar. Transaksi itu, menurut KPK, berkaitan dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari pengadaan dengan metode penunjukan langsung pada 2024 hingga 2026. Sejumlah penyedia barang dan jasa diduga terhubung dengan Bima, yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Nilai pengadaan yang menjadi perhatian KPK mencapai sekitar Rp148 miliar. Pengadaan itu menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB, yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana.
Transaksi saham melalui perusahaan terafiliasi
Salah satu transaksi yang dipaparkan penyidik ialah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). KPK menyebut PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham atau 1,07 persen kepemilikan di PT MDLA.
Menurut keterangan KPK, nilai kepemilikan itu pada 13 Oktober 2026 mencapai Rp30,98 miliar. Harga yang disebut setara dengan Rp206 per lembar saham. Angka kepemilikan dan nilai transaksi tersebut juga tercantum dalam pemberitaan CNBC Indonesia dan Antara.
“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” kata Achmad Taufik.
KPK menduga dana dari pengadaan mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi. Dugaan itu masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik; keterangan tersebut belum merupakan putusan pengadilan.
Pengadaan BNPB mencapai Rp148 miliar
Rincian nilai pengadaan yang disampaikan KPK menunjukkan angka Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Ketiga angka itu sesuai dengan rincian yang diberitakan sumber pembanding. KPK menyebut totalnya lebih kurang Rp148 miliar.
Penggunaan DSP membuat perkara ini memiliki dampak langsung pada pengelolaan dana yang disiapkan untuk kebutuhan kebencanaan. Jika dugaan penyimpangan terbukti, dana yang seharusnya menopang pengadaan terkait penanganan bencana justru diduga mengalir ke kepentingan lain.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.