JAKARTA — Dana Siap Pakai (DSP) BNPB diduga mengalir untuk membeli saham senilai Rp30,98 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) itu terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kebutuhan kebencanaan yang menyeret lima tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (17/10/2026). Saham dibeli melalui PT AVE, yang disebut memiliki 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07% kepemilikan MDLA.
Menurut Achmad, nilai kepemilikan itu dihitung berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026, yakni Rp206 per lembar. KPK menduga dana pengadaan yang mengalir ke perusahaan terafiliasi kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi saham tersebut.
Dugaan pengadaan BNPB mencapai Rp148 miliar
KPK memetakan perkara dalam dua klaster: konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap. Pada klaster pertama, BNPB disebut bermitra dengan sejumlah penyedia melalui penunjukan langsung selama periode 2024–2026. Sebagian penyedia diduga memiliki hubungan dengan Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB.
Nilai pengadaan dalam periode itu mencapai Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Achmad mengatakan KPK menduga aliran dana kepada perusahaan terafiliasi digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi BMS,” kata Achmad dalam keterangan yang dikutip sumber utama. BMS adalah inisial Bima Setiawan, yang disebut sebagai tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Temuan itu menempatkan pengadaan darurat sebagai bagian penting penyidikan. Dana Siap Pakai ditujukan untuk mendukung penanganan kebutuhan kebencanaan, sedangkan KPK kini menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pemilihan penyedia dan penggunaan dana.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini menyangkut bukan hanya transaksi saham, tetapi juga pengelolaan anggaran yang semestinya menopang kebutuhan darurat.
KPK juga menyelidiki dugaan suap vendor
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari pihak penyedia. KPK menyebut RIC, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, diduga meminta fee kepada vendor agar memperoleh paket pengadaan melalui penunjukan langsung.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.