Sabtu, 17 Oktober 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Sertifikasi halal aset penting produk bersaing di pasaran

Sertifikasi halal membantu UMKM Tangerang memperkuat daya saing produk
Pemkot Tangerang mendorong pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal sebelum kewajiban penuh berlaku. (Ilustrasi: AI)

TANGERANG — Sertifikasi halal dinilai dapat membantu produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Tangerang bersaing di pasar global sekaligus membangun kepercayaan pembeli. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengingatkan pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat, sebelum kewajiban penuh berlaku efektif pada 18 Oktober 2026.

Pemkot Tangerang mendorong pelaku UMKM melengkapi sertifikasi halal untuk setiap produknya dan tidak menunda proses pendaftaran. Ketentuan itu berlandaskan UU No. 33/2014 dan PP No. 42/2024.

Bagi pelaku usaha, sertifikat halal bukan sekadar kelengkapan administrasi. Suli menyebutnya sebagai aset yang dapat mendukung daya saing produk dan memberi kepastian kepada pembeli mengenai status halal barang atau jasa yang ditawarkan.

Sertifikasi halal mencakup banyak jenis produk

Cakupan kewajiban tidak terbatas pada makanan dan minuman. Suli mengatakan sertifikasi juga berlaku untuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong.

“Adapun kewajiban sertifikasi halal ini mencakup berbagai lini produk dan jasa, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, serta bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong,” kata Suli.

Produk lain yang masuk cakupan meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen, produk kimia, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan. Kelompok barang gunaan itu mencakup sandang, aksesori, perlengkapan ibadah, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan alat kesehatan kelas risiko A.

Luasnya cakupan membuat pelaku usaha perlu memeriksa jenis produk yang mereka jual, bukan hanya mengandalkan anggapan bahwa aturan ini berlaku untuk makanan. Bagi UMKM dengan lebih dari satu lini usaha, penyiapan dokumen dan pengurusan tiap produk menjadi bagian penting dari kepatuhan.

Pendaftaran mandiri melalui portal BPJPH

Untuk mempermudah pengajuan, Pemkot Tangerang mengimbau pelaku usaha mendaftarkan produknya secara mandiri melalui portal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di ptsp.halal.go.id. Pemerintah kota meminta pelaku usaha memanfaatkan sisa waktu sebelum pemberlakuan penuh.

Langkah awal yang bisa dilakukan pelaku usaha adalah memastikan produk yang dipasarkan termasuk dalam cakupan kewajiban, lalu menyiapkan pengajuan melalui portal tersebut. Imbauan pendaftaran mandiri ini memberi jalur langsung kepada pelaku UMKM, meski bahan yang disampaikan tidak merinci dokumen atau tahapan teknis yang harus dipenuhi.

Dampaknya terasa pada kegiatan usaha sehari-hari. Sertifikasi yang belum diurus berpotensi menjadi pekerjaan mendesak saat kewajiban mulai berlaku, sementara pengurusan lebih awal memberi pelaku usaha waktu untuk memperhatikan kelengkapan produk dan standar produksinya. Kejelasan status halal juga dapat menjadi informasi penting bagi konsumen saat memilih barang.

Pemkot Tangerang siapkan dukungan bagi UMKM

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan pemerintah kota terus memperkuat sektor UMKM melalui pelatihan, pendampingan usaha, fasilitasi legalitas, digitalisasi pemasaran, serta kemudahan akses sertifikasi halal. Dukungan itu diarahkan agar pelaku usaha memiliki bekal untuk meningkatkan kualitas dan memperluas pemasaran.

Maryono berharap sertifikat halal mendorong pelaku UMKM menjaga standar produksi, berinovasi, dan memanfaatkan pemasaran digital untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Sertifikat, dengan demikian, ditempatkan sebagai bagian dari upaya pengembangan usaha, bukan hanya pemenuhan aturan.

Perhatian kini tertuju pada kesiapan pelaku UMKM mengurus sertifikasi untuk produk yang masuk cakupan. Pemkot Tangerang meminta proses pendaftaran dimulai tanpa menunggu batas pemberlakuan penuh pada 18 Oktober 2026.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda