SINGAPURA — Kebakaran di area perkebunan di Kalimantan Utara kini masuk penyelidikan awal otoritas Indonesia, dengan dugaan pembukaan lahan menggunakan api menjadi salah satu hal yang diperiksa. Kencana Agri, perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Singapura yang anak usahanya memiliki area di lokasi terdampak, menyatakan siap bekerja sama dan membantah melakukan pembukaan lahan di sana.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Singapore Exchange Regulation (SGX), yang pada Kamis meminta klarifikasi Kencana Agri mengenai karhutla di Indonesia dan kabut asap lintas negara yang ditimbulkannya. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip CNA News pada Senin (19/10), perusahaan menyampaikan posisi dan informasi yang tersedia sejauh ini.
Karhutla Kalimantan masih diselidiki
Menurut Kencana Agri, penyelidikan awal otoritas Indonesia berhubungan dengan kebakaran di area perkebunan anak usahanya di Kalimantan Utara. Dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar turut menjadi bagian dari pemeriksaan. Lokasi kebakaran disebut berada di perbatasan antara lahan milik grup perusahaan dan lahan pihak ketiga di sekitarnya.
Perusahaan menyebut informasi yang tersedia saat ini tidak menunjukkan bahwa anak usahanya membuka atau menyiapkan lahan di area terdampak. Pernyataan itu merupakan posisi Kencana Agri, sementara penyelidikan otoritas masih berjalan dan belum disebutkan hasil akhirnya dalam bahan yang disampaikan perusahaan.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi kebakaran pada September. Anak usaha Kencana Agri juga memberikan informasi yang diminta oleh penyidik. Perusahaan mengatakan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas terkait.
“Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, anak usahanya tidak melakukan pembukaan maupun penyiapan lahan di area terdampak,” demikian pernyataan Kencana Agri dalam keterbukaan informasi yang dikutip CNA News.
Kencana Agri tegaskan kebijakan tanpa pembakaran
Kencana Agri menyatakan perusahaan tidak membuka lahan dengan membakar atau menggunakan api untuk menyiapkan lahan. Praktik itu, menurut perusahaan, dilarang oleh kebijakan internal dan peraturan pemerintah.
Manajemen juga mengatakan telah meninjau kegiatan operasional grup. Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, peninjauan tersebut belum menunjukkan kegiatan perusahaan berkontribusi secara signifikan terhadap kebakaran hutan dan lahan gambut maupun kabut asap lintas batas yang terjadi belakangan ini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.