Selasa, 20 Oktober 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Sertifikat Hijau APP Terancam Ditangguhkan Imbas Kabut Asap Lintas Negara

Sertifikat Hijau APP Terancam Ditangguhkan Imbas Kabut Asap Lintas Negara
Sertifikat Hijau APP Terancam Ditangguhkan Imbas Kabut Asap Lintas Negara

JAKARTA — Nasib label ramah lingkungan pada produk APP kini bergantung pada laporan pengendalian kebakaran di konsesi para pemasoknya. Singapore Environment Council (SEC) membatasi sementara sertifikasi Singapore Green Labelling Scheme Plus (SGLS+) milik Asia Pulp and Paper (APP) setelah sejumlah pemasok masuk daftar perusahaan yang konsesinya terindikasi menjadi sumber kabut asap lintas negara.

Pemberitahuan pembatasan disampaikan kepada APP pada Minggu (18/10), menurut pernyataan resmi SEC yang dikutip pada Selasa (20/10). APP kini wajib melaporkan upaya penanggulangan kebakaran setiap hari dan menjalani pengawasan ketat di area konsesi tiga pemasoknya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Sertifikat hijau APP bergantung pada laporan harian

SEC meminta APP memperkuat pemantauan, pencegahan, dan penanganan kebakaran di konsesi PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, serta PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. Ketiganya merupakan pemasok eksklusif jangka panjang kayu pulp untuk APP, bagian dari Grup Sinar Mas.

“Berdasarkan pemberitahuan ini, APP dikenai kewajiban pelaporan harian terkait penanggulangan kebakaran serta pengawasan ketat untuk memastikan pencegahan dan pemadaman kebakaran secara efektif di area konsesi yang dikelola PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries,” demikian pernyataan resmi SEC.

Ketiga perusahaan itu memiliki konsesi hutan tanaman industri dengan luasan yang berbeda. PT Bumi Andalas Permai memegang konsesi seluas 190,415 hektare, PT Bumi Mekar Hijau 249.650 hektare, sedangkan PT SBA Wood Industries 136.525 hektare.

Sebelumnya, ketiganya masuk daftar 10 perusahaan yang menerima Preventive Measure Notice dari Otoritas Lingkungan Singapura (NEA). Peringatan itu diberikan karena lahan mereka terindikasi sebagai sumber kabut asap lintas negara. Bahan sumber tidak menyebut adanya penetapan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti menyebabkan kebakaran.

Risiko label SGLS+ bagi produk pulp dan kertas

Pembatasan sementara belum otomatis berarti sertifikat dicabut. Namun, SEC menyatakan sertifikat SGLS+ dapat ditangguhkan jika laporan tambahan APP tidak menunjukkan bahwa pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran telah diperkuat secara efektif.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 20 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online