Selasa, 20 Oktober 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Singapura Sebut 10 Perusahaan Diduga Picu Kebakaran Hutan RI

Singapura Sebut 10 Perusahaan Diduga Picu Kebakaran Hutan RI
Singapura Sebut 10 Perusahaan Diduga Picu Kebakaran Hutan RI

“Jangan pernah meremehkan tekad pemerintah Singapura untuk bertindak,” ujar Shanmugam, seperti dikutip CNA, Selasa (20/10/2026). Ia mengatakan Singapura siap memakai instrumen hukum dan regulasi terhadap perusahaan yang tidak kooperatif, termasuk dengan menekan keuntungan, akses pendanaan, dan reputasi mereka di mata investor.

Tekanan itu tidak hanya menyasar tindakan di lapangan. Permintaan informasi dari bursa dan ancaman penggunaan aturan dapat membuat hubungan perusahaan dengan investor ikut diperiksa. Namun, pemberitahuan NEA sendiri tetap berbeda dari putusan yang menyatakan perusahaan bersalah.

Besarnya kebakaran menjadi latar penting dalam polemik ini. Kementerian Kehutanan Indonesia mencatat lebih dari 2.020 kilometer persegi lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juli. Sementara itu, proyek Nusantara Atlas memperkirakan luas kebakaran mendekati 8.960 kilometer persegi hingga akhir Agustus.

Muhammad Lutfi desak penegakan lebih tegas

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai pengiriman surat peringatan saja belum cukup. Melalui akun Instagram resminya pada Senin (19/10/2026), ia mendesak pemerintah Singapura menindak perusahaan yang diduga terlibat, terutama perusahaan yang berkantor pusat atau terdaftar di negara itu.

“Jangan hanya menulis surat untuk membuat konstituen dan pemilih Anda senang. Izinkan saya menjelaskan apa yang tidak dikatakan pemerintah Anda kepada Anda,” kata Lutfi.

Mengutip laporan Greenpeace Oktober 2026, Lutfi menyebut empat dari tujuh perusahaan yang sebelumnya disorot Singapura, bersama First Resources dan Bumitama Agri, tercatat di Bursa Singapura dan berbasis di negara tersebut. Ia menyebut nilai gabungan perusahaan-perusahaan itu mencapai S$10 miliar atau sekitar Rp141 triliun.

Lutfi juga menyoroti dugaan pengalihan keuntungan melalui perusahaan induk dan kantor keluarga atau family office di Singapura. Ia meminta otoritas setempat mengambil langkah penegakan hukum yang nyata, bukan berhenti pada surat peringatan.

“Jangan menulis surat. Jangan mengirimkan peringatan. Geledah kantor mereka berdasarkan hukum Singapura,” ujarnya.

Dengan tiga perusahaan baru masuk dalam daftar pemberitahuan, langkah berikutnya berada pada perusahaan dan otoritas terkait: memenuhi permintaan pencegahan kebakaran serta menilai apakah bukti yang ada memenuhi dasar untuk penindakan hukum.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 20 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online