Pernyataan itu mengangkat persoalan akuntabilitas lintas negara. Struktur perusahaan dapat memisahkan lokasi kegiatan operasional dari lokasi induk usaha dan fungsi korporasi. Dalam skema yang disoroti Lutfi, perkebunan dan fasilitas produksi berada di negara lain, sementara sebagian fungsi perusahaan ditempatkan di Singapura.
Bagi masyarakat yang terdampak asap, perdebatan tentang struktur korporasi bukan sekadar soal pencatatan saham. Dampak langsung karhutla terasa pada wilayah yang terpapar asap, sementara kabut yang melintasi perbatasan juga mendorong negara tetangga mengambil sikap.
Karena itu, tindak lanjut terhadap perusahaan dan kaitan usaha di baliknya menjadi bagian penting dari respons, bukan hanya pengumuman surat.
Lutfi menilai pemerintah Singapura perlu menunjukkan bahwa langkahnya menyentuh persoalan korporasi yang lebih luas, bukan sekadar menyampaikan peringatan kepada perusahaan di Indonesia. Namun, bahan sumber tidak menjelaskan bentuk tindakan lanjutan yang akan ditempuh Singapura setelah surat dikirim.
Perbedaan antara lokasi operasi dan domisili korporasi juga menjadi inti kritiknya. Perusahaan dapat menjalankan kegiatan perkebunan atau produksi di luar Singapura, sementara induk usaha maupun fungsi korporasinya berada di negara itu. Bagi Lutfi, keterkaitan tersebut layak ikut diperhitungkan ketika pemerintah Singapura menanggapi kabut asap.
Informasi yang tersedia menyebut tujuh perusahaan menerima surat peringatan, sedangkan empat di antaranya dikaitkan dengan kelompok usaha yang tercatat di SGX. Lutfi menyebut nilai gabungan entitas yang ia soroti mencapai 10 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp141 triliun.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.