Rabu, 21 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Imigrasi Dorong Pengusaha Optimalkan KPP APEC Demi Dongkrak Investasi

Imigrasi Dorong Pengusaha Optimalkan KPP APEC Demi Dongkrak Investasi
Imigrasi Dorong Pengusaha Optimalkan KPP APEC Demi Dongkrak Investasi

Jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh ekonomi APEC tercatat lebih dari 580.000 pada 2026. Di Indonesia, jumlah pemegang aktif pada tahun yang sama mencapai 1.814 orang, naik 41,8 persen dibandingkan tahun 2025, ketika tercatat 1.279 permohonan. Angka nasional itu berasal dari bahan utama Republika.co.id; Sindonews tidak memuat data pembanding tersebut.

Bagi perusahaan, kemudahan perjalanan bukan sekadar urusan antrean di bandara. Akses yang lebih praktis dapat membantu pengusaha menghadiri pertemuan, menjajaki kerja sama, dan bernegosiasi langsung dengan calon investor.

Dampaknya bergantung pada kebutuhan bisnis masing-masing, tetapi pemangkasan waktu pengurusan memberi pelaku usaha lebih banyak kepastian saat menyusun rencana perjalanan internasional.

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri KADIN Indonesia Bernadino Maningka Vega mengatakan fasilitas itu berguna untuk membuka akses ke pasar dan investor serta mendukung konektivitas. Ia menyebut kebutuhan tersebut muncul dalam sejumlah kegiatan usaha dan lawatan kerja KADIN.

Dalam keterangannya, Bernadino juga menyinggung perjalanan KADIN ke Jepang dan Korea Selatan yang menghasilkan kesepakatan kerja sama senilai 34 miliar dolar Amerika. Rinciannya, 23 miliar dolar berasal dari Jepang dan 10 miliar dari Korea. Ia mengatakan KPP APEC membantu pengusaha KADIN melakukan perjalanan untuk bernegosiasi dengan investor.

Dorongan Imigrasi berlangsung saat Penanaman Modal Asing Indonesia pada 2025 mencapai sekitar US$53,4 miliar, berdasarkan laporan resmi Kementerian Investasi/BKPM sebagaimana disebut dalam bahan Republika.co.id.

Imigrasi mengaitkan kemudahan mobilitas pebisnis dengan upaya mendukung iklim usaha dan menarik investasi, tetapi angka tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan dampak langsung KPP APEC.

Untuk pemohon, perubahan yang paling terukur adalah waktu pemrosesan: setelah pembayaran dilakukan, verifikasi dan profiling ditargetkan berlangsung tujuh hari kerja.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair