Kamis, 22 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Soal Karhutla, Muhammadiyah Tuntut Tanggung Jawab Pelaku Usaha agar Berkegiatan Secara Beretika

Soal Karhutla, Muhammadiyah Tuntut Tanggung Jawab Pelaku Usaha agar Berkegiatan
Pencegahan karhutla menuntut pengawasan kegiatan usaha dan pemulihan kerusakan lingkungan

JAKARTA — Tanggung jawab pelaku usaha dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup dibuktikan lewat dokumen kepatuhan atau kegiatan sosial perusahaan. Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta kegiatan ekonomi dijalankan secara etis, dengan pencegahan kebakaran dan pemulihan kerusakan menjadi bagian nyata dari tanggung jawab usaha.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir menyampaikan desakan itu dalam siaran pers yang diterima Republika pada Rabu (21/10/2026). Muhammadiyah juga meminta pemerintah membenahi tata kelola hutan, lahan, dan sumber daya alam serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan.

Haedar menegaskan, kewajiban perusahaan tidak berhenti pada urusan administratif. “Kepatuhan lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau kegiatan sosial perusahaan,” kata Haedar.

Tanggung jawab usaha harus disertai pemulihan

Menurut Muhammadiyah, pelaku usaha perlu mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak melempar dampak kerusakan kepada warga. Jika suatu pihak terbukti bertanggung jawab, pihak itu wajib menghadapi konsekuensi hukum serta memulihkan kerusakan dan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan ini menempatkan pencegahan dan pemulihan sebagai bagian dari pertanggungjawaban, bukan pekerjaan yang hanya dilakukan setelah api muncul. Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak, pendekatan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kehidupan sehari-hari. Beban akibat kebakaran, menurut tuntutan Muhammadiyah, tidak semestinya dialihkan kepada warga.

Rincian dampak karhutla terhadap kesehatan, pendidikan, maupun mata pencaharian tidak dipaparkan dalam siaran pers yang menjadi sumber utama.

Namun, pembanding dari ANTARA menyebut kebakaran dapat mengganggu kehidupan masyarakat, termasuk kesehatan, kegiatan pendidikan, dan sumber penghidupan, serta merusak ekosistem. ANTARA juga mengutip pernyataan Muhammadiyah bahwa dampaknya dirasakan khususnya di Sumatera dan Kalimantan.

Karhutla dan pembenahan tata kelola sumber daya alam

Muhammadiyah meminta pemerintah memastikan pencegahan berlangsung secara konsisten sepanjang tahun. Pengawasan yang sungguh-sungguh dan sumber daya yang memadai, menurut Haedar, dibutuhkan agar upaya tersebut tidak hanya menguat saat kebakaran terjadi.

Pemerintah juga diminta mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang berisiko meningkatkan kerusakan. Haedar menyebut penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, serta persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai persoalan yang harus dihentikan.

Dalam siaran persnya, Haedar menyampaikan harapan agar pemerintah membuat kebijakan strategis dan melakukan pembenahan mendasar atas pengelolaan hutan, lahan, serta kekayaan alam. Ia mengaitkan arah kebijakan itu dengan tekad politik Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola sumber daya alam berbasis konstitusi, khususnya Pasal 30 UUD 1945.

“Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan,” ujar Haedar.

ANTARA melaporkan Muhammadiyah turut meminta pemerintah menindak tegas pelaku karhutla, termasuk korporasi dan pihak yang diduga melindungi pelanggaran.

Laporan itu merujuk surat pernyataan PP Muhammadiyah Nomor 87/PER/1.0/H/2026 yang ditandatangani Haedar dan Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Suyuti pada 20 Oktober 2026.

Sumber utama Republika menekankan tanggung jawab pelaku usaha dan pembenahan tata kelola, sementara laporan ANTARA memperjelas desakan penindakan serta rincian surat.

Pengawasan menjadi ujian pencegahan karhutla

Desakan Muhammadiyah sejalan dengan perhatian organisasi lain terhadap perlunya mengusut penyebab kebakaran. JPNN melaporkan Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI Andi Kurniawan meminta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Letnan Kolonel (Purn) Dr.

Aris Marsudiyanto, menyelidiki karhutla di sejumlah wilayah. Andi juga mendorong penelusuran dugaan kelalaian atau pelanggaran hukum.

Namun, kedua desakan itu memiliki fokus berbeda. PB HMI meminta penyebab kebakaran dan kemungkinan pelanggaran ditelusuri, sedangkan Muhammadiyah menyoroti kewajiban etis pelaku usaha, pemulihan kerugian, pengawasan, dan pembenahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Ujian berikutnya ada pada pelaksanaan: evaluasi izin, pengawasan kegiatan usaha, dan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pencegahan rutin. Muhammadiyah meminta pemerintah memastikan langkah-langkah itu berlanjut sepanjang tahun, bukan hanya setelah kebakaran terjadi.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 22 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online