JAKARTA — Perubahan aturan pengadaan energi kini membuka jalur bagi badan layanan umum untuk ikut menangani impor minyak, saat proses memperoleh pasokan menghadapi tantangan global. Pemerintah telah merevisi Perpres 26/2026 agar BLU dapat terlibat dalam pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laode Sulaeman, menyampaikan revisi itu telah rampung. Ia mengatakan keterlibatan BLU menjadi bagian dari penguatan mekanisme pengadaan, yang sebelumnya terutama dilakukan melalui PT Pertamina (Persero).
Laode menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta, dalam acara Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto Tahun 2026. Menurut dia, dinamika global membuat proses mendapatkan minyak impor tidak mudah, sehingga pemerintah memperluas pihak yang dapat terlibat dalam pengadaan.
BLU masuk dalam skema pengadaan minyak
“Pokoknya penguatan, jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya,” kata Laode. Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas disebut sebagai salah satu BLU yang dapat ikut menjalankan proses tersebut.
Perubahan ini memberi pemerintah jalur tambahan untuk mengatur pengadaan minyak mentah dari berbagai negara. Namun, keterangan yang disampaikan Laode berfokus pada perluasan keterlibatan BLU; rincian teknis mengenai tata cara impor maupun pembagian tugas antara BLU dan Pertamina belum dijelaskan dalam bahan yang tersedia.
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas untuk ketahanan energi nasional. Karena itu, cakupan aturan tidak terbatas pada minyak mentah. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya juga menjelaskan bahwa pengadaan dalam regulasi tersebut mencakup minyak mentah, BBM jadi, dan LPG.
Dalam keterangan yang dikutip pada 29 Mei 2026, Yuliot menyebut Perpres itu telah diterbitkan. Sementara itu, Laode kemudian menyampaikan bahwa pemerintah baru menyelesaikan revisi aturan untuk memperkuat proses impor minyak mentah. Kedua pernyataan tersebut menggambarkan tahapan berbeda: aturan awal telah diterbitkan, lalu pemerintah memperbaruinya untuk memperkuat proses pengadaan.
Perubahan aturan merespons tantangan impor
Laode menyebut revisi diperlukan karena pengadaan minyak dari luar negeri menghadapi kendala di tengah dinamika global. Pemerintah ingin proses impor minyak mentah dapat dilakukan dari negara mana pun. Pernyataan itu menjelaskan arah kebijakan, tetapi belum merinci negara pemasok yang akan dipilih atau volume yang akan dibeli.
ANTARA juga melaporkan bahwa perubahan Perpres mencakup keterlibatan BLU dan dimaksudkan untuk melancarkan proses impor minyak mentah dari berbagai negara. Keterangan ini sejalan dengan penjelasan Laode dalam bahan utama. Tidak ada perbedaan angka maupun nama pejabat dalam laporan-laporan tersebut.
ANTARA turut menyebut konteks rencana pemerintah menyiapkan aturan tambahan dan skema untuk mengimpor minyak mentah dari Rusia. Produk dari negara itu memerlukan perlakuan khusus, sementara Pertamina harus memperhatikan komitmen dalam penggunaan obligasi global.
Konteks tersebut menunjukkan mengapa pemerintah mencari skema pengadaan yang lebih luas, tetapi sumber yang tersedia tidak menyatakan bahwa revisi Perpres dengan sendirinya memastikan impor dari Rusia akan berlangsung.
Bagi sektor energi, perubahan ini membuka kemungkinan lebih banyak jalur kelembagaan dalam proses pengadaan. Dampaknya bagi konsumen belum bisa dipastikan dari keterangan pemerintah yang tersedia: tidak ada angka tentang harga BBM, besaran impor, atau perubahan pasokan yang diumumkan.
Yang dapat dipastikan, Lemigas kini disebut dapat terlibat dalam pengadaan, sehingga skema tidak hanya bertumpu pada Pertamina.
Pemerintah juga terus mencari cara untuk mengurangi dampak pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada sektor energi, khususnya harga BBM. Kewenangan Lemigas untuk melakukan impor minyak mentah disebut sebagai salah satu langkah yang ditempuh. Namun, belum ada rincian tentang bagaimana pengaturan baru itu akan memengaruhi harga jual maupun jadwal pengadaan.
Ruang baru bagi BLU tidak serta-merta mengubah harga di pompa dalam waktu dekat. Pengaruhnya akan bergantung pada pelaksanaan aturan dan keputusan pengadaan yang diambil pemerintah. Untuk saat ini, keterangan resmi yang disampaikan menegaskan perubahan mekanisme, bukan hasil akhir berupa harga atau volume pasokan.
Perpres 26/2026 kini menjadi landasan pengadaan yang mencakup minyak mentah, BBM, dan LPG, dengan BLU ikut mendapat ruang dalam prosesnya. Tahap berikutnya adalah melihat bagaimana pemerintah menerapkan keterlibatan Lemigas dan menetapkan skema pengadaan di tengah tantangan impor.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.