Minggu, 25 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Revisi Perpres 26/2026, BLU Resmi Bisa Impor Minyak Mentah hingga BBM

Revisi Perpres 26/2026, BLU Resmi Bisa Impor Minyak Mentah hingga BBM
Revisi Perpres 26/2026, BLU Resmi Bisa Impor Minyak Mentah hingga BBM Foto: Liputan6 Bisnis

JAKARTA — Perubahan aturan pengadaan energi kini membuka jalur bagi badan layanan umum untuk ikut menangani impor minyak, saat proses memperoleh pasokan menghadapi tantangan global. Pemerintah telah merevisi Perpres 26/2026 agar BLU dapat terlibat dalam pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laode Sulaeman, menyampaikan revisi itu telah rampung. Ia mengatakan keterlibatan BLU menjadi bagian dari penguatan mekanisme pengadaan, yang sebelumnya terutama dilakukan melalui PT Pertamina (Persero).

Laode menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta, dalam acara Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto Tahun 2026. Menurut dia, dinamika global membuat proses mendapatkan minyak impor tidak mudah, sehingga pemerintah memperluas pihak yang dapat terlibat dalam pengadaan.

BLU masuk dalam skema pengadaan minyak

“Pokoknya penguatan, jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya,” kata Laode. Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas disebut sebagai salah satu BLU yang dapat ikut menjalankan proses tersebut.

Perubahan ini memberi pemerintah jalur tambahan untuk mengatur pengadaan minyak mentah dari berbagai negara. Namun, keterangan yang disampaikan Laode berfokus pada perluasan keterlibatan BLU; rincian teknis mengenai tata cara impor maupun pembagian tugas antara BLU dan Pertamina belum dijelaskan dalam bahan yang tersedia.

Perpres Nomor 26 Tahun 2026 mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas untuk ketahanan energi nasional. Karena itu, cakupan aturan tidak terbatas pada minyak mentah. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya juga menjelaskan bahwa pengadaan dalam regulasi tersebut mencakup minyak mentah, BBM jadi, dan LPG.

Dalam keterangan yang dikutip pada 29 Mei 2026, Yuliot menyebut Perpres itu telah diterbitkan. Sementara itu, Laode kemudian menyampaikan bahwa pemerintah baru menyelesaikan revisi aturan untuk memperkuat proses impor minyak mentah. Kedua pernyataan tersebut menggambarkan tahapan berbeda: aturan awal telah diterbitkan, lalu pemerintah memperbaruinya untuk memperkuat proses pengadaan.

Perubahan aturan merespons tantangan impor

Laode menyebut revisi diperlukan karena pengadaan minyak dari luar negeri menghadapi kendala di tengah dinamika global. Pemerintah ingin proses impor minyak mentah dapat dilakukan dari negara mana pun. Pernyataan itu menjelaskan arah kebijakan, tetapi belum merinci negara pemasok yang akan dipilih atau volume yang akan dibeli.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair