Selasa, 27 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Petinggi BUMN Dilarang Pakai Fasilitas Keluarga, Ini Aturannya

Fasilitas keluarga petinggi BUMN diatur dalam surat edaran Danantara
Surat edaran Danantara mengatur penggunaan fasilitas perusahaan oleh direksi dan dewan komisaris. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Surat edaran Danantara melarang direksi dan dewan komisaris BUMN menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Aturan ini mencakup kendaraan dinas, perjalanan, penginapan, hingga layanan protokoler dan pengawalan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Danantara Asset Management menetapkannya di Jakarta pada 31 Oktober 2025; Direktur Utama Dony Oskaria menandatangani surat tersebut.

Dampaknya langsung pada penggunaan fasilitas yang dibayar atau disediakan perusahaan. Bila fasilitas bagi anggota keluarga menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan, direksi dan komisaris tidak boleh menggunakannya untuk kebutuhan keluarga.

Fasilitas perusahaan hanya untuk operasional

Pedoman itu membatasi fasilitas perusahaan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis. Penggunaan juga harus mengikuti ketentuan, mengedepankan kewajaran, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.

“Fasilitas perusahaan hanya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga,” demikian bunyi aturan yang dikutip CNBC Indonesia.

Larangan tersebut menyentuh fasilitas sehari-hari maupun perjalanan. Kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, dan penginapan tidak boleh digunakan anggota keluarga apabila pemakaiannya menambah biaya yang harus ditanggung perusahaan. Dengan begitu, ukuran utamanya bukan sekadar siapa yang memakai fasilitas, melainkan juga tujuan penggunaan dan beban biayanya.

Bagi perusahaan, pengaturan ini memberi batas yang lebih tegas antara kebutuhan kedinasan dan kepentingan pribadi. Biaya fasilitas yang masuk ke perusahaan perlu berkaitan dengan kegiatan bisnis atau operasional; penggunaan untuk keluarga yang menambah pengeluaran tidak diperkenankan menurut pedoman.

Protokoler dan pengawalan dibatasi

Surat edaran juga mengatur pemakaian layanan protokoler. Direksi dan dewan komisaris dilarang memanfaatkannya untuk urusan pribadi atau kegiatan nonoperasional. Protokoler hanya dapat digunakan dalam kegiatan kedinasan resmi, dengan intensitas yang wajar dan mengikuti standar etika keprotokoleran.

Patroli dan pengawalan jalan pun tidak boleh dipakai untuk kegiatan operasional sehari-hari. Jika ada keperluan tertentu, pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, layanan pengawalan bukan fasilitas rutin untuk perjalanan pribadi maupun aktivitas harian.

Pengaturan ini penting karena penggunaan fasilitas perusahaan dapat menimbulkan biaya, sekaligus menyangkut pertanggungjawaban pejabat terhadap aset yang dikelola perusahaan. Pedoman Danantara mengarahkan fasilitas itu kembali pada kebutuhan kedinasan, bukan keuntungan pribadi atau keluarga.

CNBC Indonesia juga menyebut aturan mengenai larangan penggunaan patwal dan kegiatan seperti bermain golf dalam laporan terkait surat pejabat BUMN. Namun, ketentuan yang dikutip dalam bahan ini secara khusus menjelaskan batas pemakaian protokoler, patroli, pengawalan, dan fasilitas perusahaan.

Dokumen yang ditampilkan dalam laporan CNBC Indonesia berjudul Aturan SE Danantara di Lingkungan BUMN. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani Dony Oskaria sebagai Direktur Utama.

Pelaksanaan berikutnya akan terlihat dari cara perusahaan menerapkan batas penggunaan fasilitas dan memastikan biaya yang timbul sesuai kepentingan operasional. Untuk penggunaan tertentu, pedoman tetap mensyaratkan kepatuhan pada aturan yang berlaku.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 27 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online