Zulkifli menyebut uji coba itu menunjukkan makanan dapat disajikan tetap hangat dan sisa makanan berkurang. Penyajian tersebut juga dipakai untuk memperkuat edukasi gizi dengan melibatkan guru dan siswa. Pemerintah akan mengevaluasi hasilnya secara berkala sebelum memperluas metode itu ke daerah lain.
Dampaknya terasa pada pelaksanaan sehari-hari: cara makanan disajikan ikut menentukan suhu hidangan dan sisa yang tidak termakan, sementara pelibatan sekolah memberi ruang untuk mengenalkan gizi dalam kegiatan makan. Namun, pemerintah belum menyatakan prasmanan akan diterapkan secara luas; hasil uji coba masih akan dievaluasi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pengawasan juga akan diperkuat lewat CCTV di dapur SPPG. Saat ini, menurut dia, kamera sudah dimiliki dapur, tetapi belum terhubung ke BGN. Lembaganya sedang menguji pemantauan terpusat di sekitar 70 dapur dengan dukungan AI untuk memeriksa kepatuhan terhadap prosedur operasional.
“Sehingga kami sedang piloting, ada sekitar 70-an dapur yang kita piloting, untuk CCTV-nya kita tarik ke pusat, kita kasih artificial intelligence, sehingga kita bisa memonitor SOP. Apakah SOP pengolahan, SOP persiapan, SOP cuci ompreng, dan sebagainya,” kata Sudaryono.
Data penerima dan penindakan penyimpangan
Penertiban data menjadi prioritas berikutnya. Hingga 9 Oktober 2026, penerima manfaat MBG tercatat 57,49 juta orang. Pemerintah ingin data mereka divalidasi berdasarkan nama dan alamat atau by name by address (BNBA), serta dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data yang akan ditertibkan mencakup siswa, santri, serta kelompok 3B: balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Zulkifli mengatakan integrasi itu menjadi dasar penentuan sasaran dan evaluasi dampak, agar penyaluran lebih akurat.
Ia juga memperingatkan praktik perantara dan kerja sama yang mengarah pada korupsi harus dihentikan. “Kalau dulu itu, yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan, ya akhirnya kerja sama korupsi. Itu yang kita bersihkan. Dan kalau ada kesalahan yang disengaja, bukti jelas terang-benderang, bisa dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Pemerintah turut memperkuat Satgas MBG di daerah untuk memantau pelaksanaan sesuai tugas dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Tahap berikutnya mencakup penyelesaian petunjuk teknis SPPG 3T, evaluasi uji prasmanan, dan pengembangan pemantauan CCTV terhubung AI.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.