Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

4 Pembenahan MBG 2 Tahun Prabowo: Skema Insentif Baru hingga Sistem Prasmanan

Pembenahan MBG mencakup uji prasmanan dan pengawasan dapur SPPG
Pemerintah menguji penyajian prasmanan dan menyiapkan pemantauan CCTV di dapur SPPG. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan empat pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari pemerataan layanan di wilayah 3T hingga penertiban penerima manfaat. Pemerintah juga menguji penyajian prasmanan dan menyiapkan pemantauan dapur memakai CCTV yang terhubung ke pusat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).

Perubahan ini menyangkut jangkauan program, pengelolaan dapur, keamanan makanan, serta ketepatan sasaran penerima. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan empat prioritas itu dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta.

Dalam keterangannya pada Selasa (20/10), Zulkifli mengatakan pembenahan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo. “Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden, MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas,” kata Zulkifli.

Perluasan layanan dan insentif SPPG

Pemerataan menjadi salah satu fokus. Badan Gizi Nasional (BGN) mengaktivasi 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di 16 provinsi wilayah Indonesia timur pada 2 Oktober 2026. Pada 14 Oktober 2026, lembaga itu mengaktivasi 980 SPPG baru di Sumatera, Kalimantan, dan Bali.

Petunjuk teknis bagi SPPG di wilayah 3T ditargetkan rampung pekan ini. Menurut Zulkifli, aturan itu diperlukan agar unit yang sudah diaktivasi memiliki kepastian operasional.

Pemerintah juga menetapkan skema insentif baru sejak awal Oktober 2026. Besar insentif dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani, yakni Rp2.000 per porsi. Skema ini membuat jumlah porsi yang benar-benar dilayani menjadi dasar perhitungan insentif SPPG.

Di saat yang sama, BGN mendata ulang unit yang beroperasi. Mengacu pada ketentuan Surat Penetapan Sementara (SPS 2), SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang di-suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, serta melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat untuk memenuhi kriteria operasional.

“Data BGN mencatat 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2,” ucap Zulkifli.

Uji prasmanan dan pengawasan dapur

Untuk memperkuat keamanan dan mutu makanan, pemerintah melakukan studi banding ke Jepang dan Italia. BGN juga menguji penyajian prasmanan di 66 SPPG yang tersebar di 10 provinsi.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 27 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online