TANGERANG — Menjelang akhir tahun, pemetaan potensi pendapatan daerah menjadi perhatian DPRD Kota Tangerang. Komisi III DPRD mendorong pemerintah kota membentuk tim lintas perangkat daerah untuk mengidentifikasi sektor yang belum berkontribusi optimal dan menentukan langkah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Sumarti menyampaikan dorongan itu dalam keterangan di Tangerang, Selasa. Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoordinasikan petugas dari berbagai perangkat daerah agar pendataan dan verifikasi potensi penerimaan berlangsung menyeluruh.
Desakan tersebut muncul saat pendapatan daerah Kota Tangerang pada Perubahan-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp5,18 triliun. Dari jumlah itu, PAD ditargetkan Rp3,22 triliun dan pendapatan transfer Rp1,96 triliun, menurut data anggaran yang disampaikan dalam bahan keterangan pemerintah daerah.
Pemetaan potensi pendapatan jadi dasar penanganan
Sumarti menilai hasil inventarisasi perlu menggambarkan kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah dapat menggunakan pemetaan itu untuk mengetahui sektor yang belum tergarap maksimal, hambatan yang dihadapi, serta langkah yang perlu diprioritaskan dalam mengejar target PAD tahun ini.
“Bapenda harus segera mengoordinasikan petugas lintas sektor untuk menginventarisasi seluruh potensi pendapatan daerah. Dari situ, kita bisa mengetahui sektor mana yang belum tergarap maksimal, apa kendalanya, dan langkah apa yang perlu diprioritaskan untuk mempercepat pencapaian PAD tahun ini,” kata Sumarti.
Tim lintas perangkat daerah berperan menghubungkan data dan pemeriksaan dari sektor-sektor yang berbeda. Dengan begitu, pemerintah kota dapat menyusun tindak lanjut berdasarkan temuan, bukan hanya mengandalkan angka penerimaan secara umum.
Langkah itu punya dampak langsung bagi warga dan pelaku usaha. Upaya memperluas penerimaan daerah perlu dibarengi informasi pembayaran yang jelas serta proses pemungutan yang dapat diperiksa, agar kewajiban pajak dan retribusi tidak berubah menjadi pungutan yang membingungkan.
Sumarti mengingatkan, intensifikasi penerimaan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat dan ketentuan hukum. Setiap transaksi pajak maupun retribusi harus disertai bukti resmi, sementara praktik pungutan di luar ketentuan perlu dicegah melalui pengawasan memadai.
“Peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan pelayanan yang baik. Jangan sampai upaya mengejar penerimaan justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Semua harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Evaluasi penyertaan modal dan kinerja BUMD
Pengawasan Komisi III juga mencakup penyertaan modal pemerintah daerah di sektor perbankan dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sumarti menyebut evaluasi perlu melihat modal yang sudah ditanamkan, tingkat pengembalian, perkembangan dividen, serta manfaat kerja sama perbankan bagi efisiensi pengelolaan keuangan.
“Untuk sektor perbankan, kita perlu melihat apakah penyertaan modal yang diberikan sudah menghasilkan pengembalian yang sepadan dan bagaimana perkembangan dividen yang diterima daerah. Kerja sama yang dibangun juga harus memberikan manfaat nyata, termasuk dalam mendukung efisiensi pengelolaan keuangan pemerintah,” jelas Sumarti.
Evaluasi tersebut menghubungkan sisi penerimaan dengan pengelolaan aset daerah. Pemerintah perlu menilai bukan hanya besaran modal yang keluar, tetapi juga hasil yang kembali kepada daerah dan manfaat kerja sama bagi pengelolaan keuangan.
Dalam Perubahan-APBD 2026, belanja daerah Kota Tangerang dianggarkan Rp5,76 triliun. Anggaran itu terdiri atas belanja operasi Rp4,67 triliun, belanja modal Rp1,05 triliun, serta belanja tidak terduga Rp35,42 miliar.
Anggaran pendapatan dan belanja itu mencatat defisit Rp581,04 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah. Besarnya belanja dibandingkan pendapatan membuat pemetaan penerimaan dan evaluasi pengelolaan modal menjadi bagian penting dalam pengawasan keuangan daerah.
Komisi III meminta Bapenda mengoordinasikan pendataan lintas sektor, sementara evaluasi penyertaan modal dan BUMD tetap menjadi perhatian. Tahap berikutnya adalah penggunaan hasil pemetaan untuk menentukan sektor prioritas dan langkah penanganan berdasarkan kondisi lapangan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.