Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Didesak Jemput Paksa Nusron Wahid Jika Mangkir Panggilan Hari Ini

KPK Didesak Jemput Paksa Nusron Wahid Jika Mangkir Panggilan Hari Ini
KPK Didesak Jemput Paksa Nusron Wahid Jika Mangkir Panggilan Hari Ini Foto: Sindonews

JAKARTA — KPK didesak menerbitkan surat perintah membawa Nusron Wahid jika ia tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Desakan itu disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Bila panggilan itu kembali tidak dipenuhi, MAKI meminta KPK mengambil langkah tegas. Pemeriksaan Nusron menjadi perhatian karena, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, agenda kali ini merupakan panggilan kedua secara resmi.

MAKI sebut panggilan Nusron Wahid yang kedua

Boyamin mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai jadwal pemeriksaan dari sumber internal yang ia nilai memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Informasi itu menyebut surat panggilan telah dikirim kepada Nusron untuk hadir pada 28 Oktober 2026.

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa panggilan hari ini merupakan panggilan kedua yang resmi. Proses pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda setelah pihak yang bersangkutan meminta penundaan.

Permintaan MAKI ditujukan kepada KPK agar tidak membiarkan ketidakhadiran dalam pemeriksaan menghambat penyidikan. Lembaga itu meminta surat perintah membawa diterbitkan apabila Nusron tidak datang memenuhi panggilan pada hari yang dijadwalkan.

Penyidikan dugaan suap di ATR/BPN

Kasus yang menjadi latar desakan tersebut adalah dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan KPK. Bahan pemberitaan yang disampaikan tidak menyebutkan peran yang dituduhkan kepada Nusron dalam perkara itu.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan. Keterangan saksi dapat membantu penyidik mengurai perkara, sementara kehadiran orang yang dipanggil diperlukan agar pemeriksaan dapat berjalan sesuai agenda. Karena itu, permintaan MAKI berfokus pada tindak lanjut KPK jika panggilan tersebut kembali tidak dipenuhi.

Bagi publik, perkara ini menyangkut penanganan dugaan korupsi di kementerian yang mengurusi urusan agraria dan pertanahan. Sikap KPK terhadap panggilan pemeriksaan turut menentukan kelanjutan proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, desakan MAKI agar Nusron dijemput paksa merupakan sikap lembaga tersebut, bukan keterangan bahwa langkah itu telah dilakukan KPK.

Informasi yang disampaikan Boyamin berkaitan dengan surat panggilan dan agenda pemeriksaan, sedangkan tindak lanjutnya bergantung pada kehadiran Nusron serta langkah penyidik.

Boyamin menegaskan informasi mengenai jadwal itu berasal dari dua pihak yang ia percaya. “Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi,” kata Koordinator MAKI tersebut.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda