TANGERANG — Menjelang akhir tahun, pemetaan potensi pendapatan daerah menjadi perhatian DPRD Kota Tangerang. Komisi III DPRD mendorong pemerintah kota membentuk tim lintas perangkat daerah untuk mengidentifikasi sektor yang belum berkontribusi optimal dan menentukan langkah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Sumarti menyampaikan dorongan itu dalam keterangan di Tangerang, Selasa. Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoordinasikan petugas dari berbagai perangkat daerah agar pendataan dan verifikasi potensi penerimaan berlangsung menyeluruh.
Desakan tersebut muncul saat pendapatan daerah Kota Tangerang pada Perubahan-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp5,18 triliun. Dari jumlah itu, PAD ditargetkan Rp3,22 triliun dan pendapatan transfer Rp1,96 triliun, menurut data anggaran yang disampaikan dalam bahan keterangan pemerintah daerah.
Pemetaan potensi pendapatan jadi dasar penanganan
Sumarti menilai hasil inventarisasi perlu menggambarkan kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah dapat menggunakan pemetaan itu untuk mengetahui sektor yang belum tergarap maksimal, hambatan yang dihadapi, serta langkah yang perlu diprioritaskan dalam mengejar target PAD tahun ini.
“Bapenda harus segera mengoordinasikan petugas lintas sektor untuk menginventarisasi seluruh potensi pendapatan daerah. Dari situ, kita bisa mengetahui sektor mana yang belum tergarap maksimal, apa kendalanya, dan langkah apa yang perlu diprioritaskan untuk mempercepat pencapaian PAD tahun ini,” kata Sumarti.
Tim lintas perangkat daerah berperan menghubungkan data dan pemeriksaan dari sektor-sektor yang berbeda. Dengan begitu, pemerintah kota dapat menyusun tindak lanjut berdasarkan temuan, bukan hanya mengandalkan angka penerimaan secara umum.
Langkah itu punya dampak langsung bagi warga dan pelaku usaha. Upaya memperluas penerimaan daerah perlu dibarengi informasi pembayaran yang jelas serta proses pemungutan yang dapat diperiksa, agar kewajiban pajak dan retribusi tidak berubah menjadi pungutan yang membingungkan.
Sumarti mengingatkan, intensifikasi penerimaan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat dan ketentuan hukum. Setiap transaksi pajak maupun retribusi harus disertai bukti resmi, sementara praktik pungutan di luar ketentuan perlu dicegah melalui pengawasan memadai.
“Peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan pelayanan yang baik. Jangan sampai upaya mengejar penerimaan justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Semua harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.