JAKARTA — Pengadaan impor migas yang selama ini dijalankan PT Pertamina (Persero) akan dialihkan ke Lemigas setelah pemerintah menyelesaikan konsolidasi dan masa transisi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema itu tidak memakai APBN.
Kebijakan tersebut belum langsung berlaku meski peraturan presiden sebagai landasannya telah terbit. Pemerintah masih perlu membahas perpindahan pelaksanaan pengadaan bersama Pertamina sebelum skema baru diterapkan.
“Tidak dari APBN ya,” kata Bahlil kepada awak media di sela FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10).
Pengalihan impor migas masih menunggu konsolidasi
Bahlil menyebut proses peralihan membutuhkan waktu. Pemerintah dan Pertamina perlu menyelaraskan pelaksanaan lebih dulu, sehingga pengadaan tidak serta-merta berpindah ke Lemigas begitu aturan terbit.
“Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi. Karena tidak serta-merta langsung,” ujar Bahlil.
Ruang kebijakan ini mencakup pengadaan yang selama ini dilakukan Pertamina. Bahlil juga menyampaikan sejumlah penugasan terkait kebutuhan masyarakat luas ke depan dapat dijalankan melalui Lemigas. Namun, skema itu tidak diwajibkan bagi badan usaha swasta.
“Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka,” kata Bahlil.
Pembedaan tersebut berarti kebijakan pemerintah berfokus pada pengadaan dan penugasan yang berada dalam lingkupnya, bukan mengatur keputusan pasokan perusahaan swasta. Pelaksanaan di lapangan akan bergantung pada hasil konsolidasi dengan Pertamina dan kesiapan masa transisi.
Kebutuhan impor energi jadi latar kebijakan
Penataan jalur pengadaan berlangsung saat Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan energi. Dalam sambutannya di forum yang sama, Bahlil menyebut impor minyak Indonesia berada di kisaran 700-750 ribu barel per hari. Sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional juga masih dipenuhi dari impor.
Besarnya kebutuhan itu membuat mekanisme pengadaan menjadi penting bagi pemerintah dan pelaku industri energi. Peralihan ke Lemigas akan mengubah pihak yang menjalankan pengadaan untuk kebutuhan yang sebelumnya ditangani Pertamina, sementara pemerintah menyatakan skema tersebut tidak membebani APBN.
Bagi konsumen, kabar ini terutama menyangkut tata kelola pasokan, bukan perubahan harga atau layanan yang diumumkan saat ini. Dampaknya akan bergantung pada bagaimana proses konsolidasi menjaga kelancaran pengadaan ketika tanggung jawab mulai dialihkan. Karena masa transisi belum selesai, pelaksanaan kebijakan menjadi tahap yang perlu dicermati berikutnya.
Bahlil juga menyinggung kemungkinan pasokan minyak dari Uni Emirat Arab. Rencana yang disebut mencapai 30 juta barel itu belum menjadi kesepakatan final. Ia menyebut pembicaraan tersebut masih sebatas potensi dan penjajakan, sementara negara asal pasokan dinilai sebagai persoalan teknis.
Dengan demikian, jalur impor melalui Lemigas masih menunggu penyelesaian koordinasi pemerintah dan Pertamina, sedangkan pembicaraan pasokan dari Uni Emirat Arab belum dipastikan. Tahap berikutnya adalah menuntaskan konsolidasi sebelum pengadaan dengan skema baru mulai dijalankan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.