PALU — Transaksi usaha di Palu mulai dipantau lewat 600 tapping box yang terpasang sejak Juli. Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menambah 250 unit lagi untuk memperkuat pengawasan penerimaan pajak daerah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Syarifudin mengatakan pemasangan tambahan itu telah dimulai sejak September. Alat perekam transaksi tersebut dipasang pada usaha makan minum, perhotelan, hiburan, dan parkir.
“Yang sudah terpasang itu 600 tapping box sejak Juli. Itu tersebar bukan hanya di pajak makan minum, tetapi juga di pajak parkir, perhotelan, dan hiburan. Kami menambah 250 unit lagi di perubahan anggaran dan sudah mulai dipasang dari September,” kata Syarifudin di Palu, Rabu.
Tapping box Palu tersebar di empat sektor
Dari 600 unit yang telah terpasang, sekitar 465 berada di sektor makan minum. Unit lainnya tersebar di sektor perhotelan, hiburan, dan parkir.
Perangkat ini merekam transaksi usaha secara langsung. Bapenda kemudian dapat membandingkan data tersebut dengan laporan wajib pajak, sehingga perbedaan antara transaksi riil dan pelaporan usaha bisa menjadi perhatian petugas.
Sistemnya terhubung secara daring dengan kantor Bapenda. Petugas dapat memantau transaksi dan melihat status perangkat dari kantor, tanpa hanya mengandalkan laporan yang disampaikan pelaku usaha.
“Karena alat ini online dengan kantor. Jadi, kalau ada yang mencurigakan, langsung didatangi. Misalnya ada yang mencabut alat, statusnya di kantor akan terlihat luring (offline). Itu langsung didatangi,” ujar Syarifudin.
Pengawasan transaksi dan dampak bagi usaha
Pemasangan tapping box memberi pemerintah akses pemantauan yang lebih langsung terhadap transaksi. Bagi pelaku usaha, data yang terekam menjadi dasar pembanding dengan laporan pajak. Bagi pemerintah kota, perangkat itu membantu mengarahkan pemeriksaan ketika muncul aktivitas atau status alat yang dinilai mencurigakan.
Pemkot Palu memfasilitasi pemasangan alat secara gratis. Syarifudin berharap semakin banyak wajib pajak yang kelak menyediakan sendiri perangkat perekam transaksi, sehingga pengawasan dapat menjangkau lebih banyak usaha dan mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Namun, pemasangan alat tidak sepenuhnya menjadi pilihan bagi wajib pajak. Pelaku usaha yang menolak dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha sementara.
Penambahan 250 unit yang sudah mulai dipasang sejak September akan memperluas jangkauan pemantauan setelah 600 perangkat lebih dulu ditempatkan di berbagai sektor usaha.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.