Senin, 26 Oktober 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Bapenda Pasaman Barat surati pemilik kendaraan belum daftar ulang

Petugas mengantar surat kendaraan belum daftar ulang di Pasaman Barat
Petugas Bapenda dan Samsat mengantarkan surat kepada pemilik kendaraan yang belum daftar ulang di Pasaman Barat. (Ilustrasi: AI)

SIMPANG EMPAT — Bapenda Pasaman Barat mengerahkan 30 petugas untuk menyurati pemilik kendaraan yang belum daftar ulang (BDU), saat tunggakan pajak kendaraan bermotor di daerah itu masih mencakup 67.688 unit roda dua dan 6.934 unit roda empat.

Langkah ini dilakukan bersama UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Simpang Empat untuk mendorong pendaftaran ulang dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Pasaman Barat M. Bona Fatwa mengatakan petugas mendatangi pemilik kendaraan untuk mengantarkan surat. Ia menyampaikan keterangan itu di Simpang Empat, Sabtu, tanpa menyebut tanggal kegiatan dalam bahan yang tersedia.

Jumlah personel yang diturunkan terdiri atas 10 orang dari Bapenda dan 20 orang dari UPTD Samsat. Surat tersebut mengingatkan pemilik kendaraan agar mendaftar ulang pajak kendaraannya.

Data kendaraan BDU dan insentif pajak

Data Samsat yang disampaikan Bona mencatat 67.688 kendaraan roda dua dan 6.934 kendaraan roda empat belum daftar ulang. Angka itu menunjukkan pekerjaan penagihan masih besar, sementara pemerintah daerah mengandalkan penerimaan pajak kendaraan untuk menopang pendapatan daerah.

“Kami bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Simpang Empat menurunkan personel mengantarkan surat agar pemilik kendaraan segera mendaftar ulang,” kata Bona.

Pemilik kendaraan yang masuk kategori BDU juga dapat memanfaatkan diskon sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Bona menyebut diskon untuk kendaraan umum penumpang bisa mencapai 70 persen, sedangkan kendaraan umum barang mendapat diskon hingga 50 persen.

Insentif itu memberi keringanan bagi pemilik kendaraan umum yang menyelesaikan kewajiban pajaknya. Bagi pemerintah daerah, surat pemberitahuan dan potongan pajak menjadi dua cara untuk mendorong pembayaran: petugas mengingatkan langsung, sementara diskon mengurangi beban yang harus dibayar kelompok kendaraan tertentu.

Realisasi Opsen PKB Pasaman Barat

Hingga 20 Oktober 2026, realisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pasaman Barat mencapai Rp15,17 miliar atau 81,81 persen dari target Rp18,54 miliar untuk 2026. Sementara itu, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat Rp16,60 miliar, setara 78,01 persen dari target Rp21,28 miliar.

Capaian tersebut menjadi latar bagi upaya Bapenda dan Samsat mengejar pemilik kendaraan yang belum mendaftar ulang. Penerimaan dari PKB dan BBNKB bergantung pada kepatuhan pemilik kendaraan, sedangkan data BDU memberi petugas sasaran yang perlu ditindaklanjuti.

“Kami yakin target pajak kendaraan sampai akhir tahun dapat tercapai. Tentu dukungan semua pihak sangat penting terutama kesadaran pemilik kendaraan untuk membayar pajak,” ujar Bona.

Bapenda Pasaman Barat menyatakan koordinasi dengan UPTD PPD Samsat akan terus berjalan. Untuk Opsen PKB, realisasi per 20 Oktober 2026 tercatat Rp15,17 miliar dari target Rp18,54 miliar.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda