SAMARINDA — Galian jalan yang membuat aspal amblas berujung pada penetapan empat tersangka pencurian kabel Telkom di Samarinda, Kalimantan Timur. Polresta Samarinda menetapkan mereka dari 37 orang yang diamankan terkait pembongkaran kabel bawah tanah di tiga lokasi.
Dampaknya terasa pada fasilitas umum: polisi menyebut jalan dibongkar secara ilegal, sementara Pemerintah Kota Samarinda ditaksir menanggung kerugian infrastruktur Rp72 juta untuk satu titik kejadian. Sebanyak 33 orang lainnya berstatus saksi dan disebut tidak mengetahui pekerjaan yang mereka lakukan merupakan aktivitas ilegal.
Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Anib Bastian menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda. Tiga tersangka berinisial ES, N, dan R disebut berperan sebagai ketua kelompok atau perekrut pekerja. Tersangka H bertugas mencari titik kabel dengan alat detektor khusus.
“Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, N, dan R yang berperan sebagai ketua kelompok atau perekrut pekerja, serta H yang bertugas sebagai ahli pelacak titik kabel menggunakan alat detektor khusus,” kata Anib.
Pekerja direkrut dengan upah harian
Menurut Anib, para tersangka yang berperan sebagai perekrut bukan warga Samarinda dan berasal dari Pulau Jawa. Sementara H merupakan warga Makassar yang pernah bekerja di Telkom.
Polisi menyebut 33 orang yang berstatus saksi adalah kuli gali jalanan dari luar Kalimantan. Mereka dijanjikan upah harian Rp350 ribu. Hasil pemeriksaan, kata polisi, menunjukkan para pekerja itu tidak mengetahui bahwa penggalian tersebut merupakan bagian dari pencurian kabel.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengatakan para pelaku bekerja pada malam hari dengan perlengkapan yang menyerupai pekerja proyek resmi. Mereka mengenakan rompi keselamatan dan membawa peralatan untuk menggali serta melacak kabel.
“Namun setelah ditelusuri, mereka melakukan perusakan dan pencurian kabel publik,” kata Rahmat.
Tiga lokasi pembongkaran kabel
Polisi mencatat aktivitas itu berlangsung di tiga lokasi. Titik pertama berada di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (14/10) pukul 19.30 WITA.
Dua lokasi lain berada di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo Perum Keledang Emas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang. Keduanya dikerjakan pada Minggu (18/10) pukul 19.30 WITA.
Keluhan warga mengenai banyaknya galian yang ditutup asal-asalan sempat ramai di media sosial. Permukaan aspal di sejumlah titik dilaporkan amblas. Pada Jumat (23/10), Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak dan menemukan lebih dari 60 titik galian ilegal di sepanjang jalur protokol, termasuk di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Setelah melakukan konfirmasi kepada manajemen telekomunikasi, Andi Harun memastikan aktivitas itu merupakan modus pencurian kabel yang merusak fasilitas umum. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan yang tampak seperti proyek biasa dapat membahayakan pengguna jalan ketika penggalian dilakukan tanpa izin dan penutupan jalan tidak memadai.
Polisi menyita peralatan gali, alat detektor bawah tanah, serta armada pengangkut sebagai barang bukti. Kerugian infrastruktur yang ditaksir Pemerintah Kota Samarinda mencapai Rp72 juta untuk satu titik lokasi kejadian. Angka itu menunjukkan biaya perbaikan jalan ikut menjadi beban pemerintah kota, di luar kerusakan kabel publik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 522 juncto Pasal 521 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara untuk pencurian dan lima tahun kurungan untuk perusakan fasilitas umum.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.