PARIAMAN — Polisi Pariaman mengungkap dugaan penyalahgunaan 360 liter biosolar subsidi di Kecamatan Pariaman Timur pada Senin (26/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pria berinisial ER, 69 tahun, diamankan bersama solar yang disimpan dalam sejumlah jeriken.
Pengungkapan berlangsung di Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan. Polres Pariaman menyebut solar itu diduga dibeli dari sejumlah SPBU untuk dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Pengintaian dari arah SPBU Jati
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan biosolar di kawasan perumahan tersebut. Unit II Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman kemudian menyelidiki laporan itu dan mengawasi jalan menuju SPBU Jati Pariaman.
Dalam pengawasan, polisi menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8094 W yang diduga membawa biosolar. Petugas membuntuti truk hingga sebuah rumah di Perumahan Lestari, lalu menghentikannya dan melakukan penggeledahan.
Kapolres Pariaman melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di kawasan Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan,” kata Riyo di Pariaman, Rabu.
Petugas menyita biosolar dengan volume sekitar 360 liter. Barang bukti lain yang diamankan meliputi truk, surat tanda nomor kendaraan, dua selang minyak yang masing-masing panjangnya sekitar dua meter, serta canting minyak berwarna silver.
Dugaan penjualan kembali biosolar subsidi
Keterangan awal yang disampaikan polisi menyebut ER mendapatkan solar dengan membeli dari sejumlah SPBU. BBM itu kemudian diduga akan dijual kepada konsumen dengan harga lebih tinggi. Dugaan tersebut masih diproses penyidik dan belum menjadi putusan pengadilan.
Bagi pengguna solar, perkara ini berkaitan langsung dengan sasaran penyaluran BBM bersubsidi. Solar yang dibeli untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi berpotensi menjauhkan pasokan dari konsumen yang menjadi tujuan subsidi. Polisi belum menyampaikan dampak kasus ini terhadap ketersediaan biosolar di SPBU Pariaman.
ER dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pariaman untuk pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.