Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Polisi Pariaman ungkap dugaan penyalahgunaan 360 liter biosolar subsidi

Biosolar subsidi dalam jeriken di samping truk di Pariaman
Polisi mengamankan sekitar 360 liter biosolar dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan di Pariaman Timur. (Ilustrasi: AI)

PARIAMAN — Polisi Pariaman mengungkap dugaan penyalahgunaan 360 liter biosolar subsidi di Kecamatan Pariaman Timur pada Senin (26/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pria berinisial ER, 69 tahun, diamankan bersama solar yang disimpan dalam sejumlah jeriken.

Pengungkapan berlangsung di Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan. Polres Pariaman menyebut solar itu diduga dibeli dari sejumlah SPBU untuk dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Pengintaian dari arah SPBU Jati

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan biosolar di kawasan perumahan tersebut. Unit II Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman kemudian menyelidiki laporan itu dan mengawasi jalan menuju SPBU Jati Pariaman.

Dalam pengawasan, polisi menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8094 W yang diduga membawa biosolar. Petugas membuntuti truk hingga sebuah rumah di Perumahan Lestari, lalu menghentikannya dan melakukan penggeledahan.

Kapolres Pariaman melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di kawasan Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan,” kata Riyo di Pariaman, Rabu.

Petugas menyita biosolar dengan volume sekitar 360 liter. Barang bukti lain yang diamankan meliputi truk, surat tanda nomor kendaraan, dua selang minyak yang masing-masing panjangnya sekitar dua meter, serta canting minyak berwarna silver.

Dugaan penjualan kembali biosolar subsidi

Keterangan awal yang disampaikan polisi menyebut ER mendapatkan solar dengan membeli dari sejumlah SPBU. BBM itu kemudian diduga akan dijual kepada konsumen dengan harga lebih tinggi. Dugaan tersebut masih diproses penyidik dan belum menjadi putusan pengadilan.

Bagi pengguna solar, perkara ini berkaitan langsung dengan sasaran penyaluran BBM bersubsidi. Solar yang dibeli untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi berpotensi menjauhkan pasokan dari konsumen yang menjadi tujuan subsidi. Polisi belum menyampaikan dampak kasus ini terhadap ketersediaan biosolar di SPBU Pariaman.

ER dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pariaman untuk pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyangkakan dugaan tindak pidana itu dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Riyo menyatakan penyidik akan memeriksa saksi dan meminta keterangan ahli di bidang minyak dan gas bumi. Penyidik juga mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penindakan BBM subsidi di daerah lain

Penindakan di Pariaman terjadi saat kepolisian di Aceh juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam sejumlah operasi. Antara melaporkan Polda Aceh dan jajaran mengamankan total 32 ton solar dari operasi yang berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2026.

Dalam laporan Antara, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebut 22 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara di wilayah Aceh. Polisi juga menyita 18 kendaraan. Angka tersebut berasal dari penindakan di Aceh, bukan dari kasus Pariaman.

Kasus Pariaman sendiri berpusat pada satu truk dan temuan sekitar 360 liter biosolar. Pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta penelusuran kemungkinan adanya pihak lain menjadi langkah berikutnya dalam penyidikan Polres Pariaman.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda