Polisi menyangkakan dugaan tindak pidana itu dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Riyo menyatakan penyidik akan memeriksa saksi dan meminta keterangan ahli di bidang minyak dan gas bumi. Penyidik juga mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penindakan BBM subsidi di daerah lain
Penindakan di Pariaman terjadi saat kepolisian di Aceh juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam sejumlah operasi. Antara melaporkan Polda Aceh dan jajaran mengamankan total 32 ton solar dari operasi yang berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2026.
Dalam laporan Antara, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebut 22 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara di wilayah Aceh. Polisi juga menyita 18 kendaraan. Angka tersebut berasal dari penindakan di Aceh, bukan dari kasus Pariaman.
Kasus Pariaman sendiri berpusat pada satu truk dan temuan sekitar 360 liter biosolar. Pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta penelusuran kemungkinan adanya pihak lain menjadi langkah berikutnya dalam penyidikan Polres Pariaman.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.