Keluhan warga mengenai banyaknya galian yang ditutup asal-asalan sempat ramai di media sosial. Permukaan aspal di sejumlah titik dilaporkan amblas. Pada Jumat (23/10), Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak dan menemukan lebih dari 60 titik galian ilegal di sepanjang jalur protokol, termasuk di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Setelah melakukan konfirmasi kepada manajemen telekomunikasi, Andi Harun memastikan aktivitas itu merupakan modus pencurian kabel yang merusak fasilitas umum. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan yang tampak seperti proyek biasa dapat membahayakan pengguna jalan ketika penggalian dilakukan tanpa izin dan penutupan jalan tidak memadai.
Polisi menyita peralatan gali, alat detektor bawah tanah, serta armada pengangkut sebagai barang bukti. Kerugian infrastruktur yang ditaksir Pemerintah Kota Samarinda mencapai Rp72 juta untuk satu titik lokasi kejadian. Angka itu menunjukkan biaya perbaikan jalan ikut menjadi beban pemerintah kota, di luar kerusakan kabel publik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 522 juncto Pasal 521 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara untuk pencurian dan lima tahun kurungan untuk perusakan fasilitas umum.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.