Jumat, 30 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK: Kerugian Negara Korupsi Cukai Terkait PT Djarum Capai Triliunan

KPK: Kerugian Negara Korupsi Cukai Terkait PT Djarum Capai Triliunan
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, lokasi di mana rilis terkait perkara cukai disampaikan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai yang menyeret PT Djarum ditaksir mencapai angka triliunan rupiah. Estimasi awal ini muncul setelah lembaga antirasuah melakukan pendalaman intensif atas perkara penerimaan negara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang pertama kali terungkap pada Februari 2026 lalu. Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK tidak hanya mengandalkan pengembangan perkara pokok, tetapi juga melakukan upaya case building secara mandiri.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam. Ia menegaskan, besarnya angka tersebut mencerminkan dampak finansial signifikan bagi penerimaan negara dari sektor cukai.

KPK telah mengambil langkah nyata dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus ini pada Oktober 2026. Hingga saat ini, penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan di Kudus, Jawa Tengah, yang menyasar Kantor Pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Detail Tempus dan Strategi Penyidikan

Terkait waktu terjadinya tindak pidana, Budi menyatakan belum bisa memberikan rincian pasti atau tempus delicti. Namun, ia memberi indikasi bahwa penyidikan akan diarahkan untuk menelusuri praktik penyimpangan yang berlangsung selama beberapa tahun ke belakang. “Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” kata Budi menambahkan.

Penyidik KPK saat ini mengedepankan strategi pengumpulan bukti melalui penggeledahan lanjutan di wilayah Kudus. Fokus utama adalah membuktikan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Budi juga menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus perpajakan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung, meski keduanya sama-sama beririsan dengan sektor penerimaan negara.

Dampak dari kasus ini cukup luas bagi industri rokok dan kepatuhan penerimaan negara. Pelaku industri dituntut untuk lebih transparan dalam pelaporan cukai agar tidak terjadi kebocoran yang berujung pada kerugian negara dalam skala besar.

Masyarakat serta pemangku kepentingan industri tembakau kini tengah memantau langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh KPK dalam membongkar kasus tersebut.

Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Corporate Communication Senior Manager Group PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihak perusahaan berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan. “Kami menghormati dan menaati hukum,” ujar Budi Darmawan dalam keterangannya merespons penggeledahan tersebut.

Hingga Kamis malam, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini mengingat status penyidikan masih berada pada sprindik umum. Pengembangan perkara dipastikan akan berlanjut seiring dengan terkumpulnya bukti-bukti baru dari hasil penggeledahan di lapangan.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda