Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Usut Kasus Baru Terkait Bea Cukai, Langsung Geledah PT Djarum

Penggeledahan KPK dalam kasus Bea Cukai di kantor Kudus
KPK menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus dalam pengembangan perkara importasi. (Ilustrasi: AI)

KUDUS — KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait perkara importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pada Oktober 2026. Tim penyidik kemudian menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).

Penggeledahan juga berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih bekerja di kedua lokasi tersebut.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Ia menambahkan bahwa tim KPK turut menggeledah kantor PT Djarum. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi.

Sprindik baru dalam perkara importasi

Penerbitan sprindik baru menandai pengembangan penyidikan KPK atas perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai. Penggeledahan di Kudus menjadi bagian dari langkah penyidik setelah surat perintah tersebut diterbitkan.

Lokasi yang didatangi mencakup kantor perusahaan dan kantor pelayanan kepabeanan. KPK belum menyampaikan hasil penggeledahan dalam keterangan yang disampaikan Budi. Penyidik masih melakukan kegiatan di kedua tempat saat ia memberikan penjelasan.

Bagi perusahaan yang berkegiatan dalam rantai impor, perkembangan perkara ini menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pihak yang telah lebih dulu diproses. Pemeriksaan di kantor perusahaan dan unit Bea Cukai juga menempatkan tata kelola importasi serta pelayanan kepabeanan sebagai bagian penting dari perkara yang sedang dikembangkan.

KPK belum menyebut hubungan PT Djarum dengan dugaan suap maupun dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan; keterangan yang disampaikan Budi hanya memastikan kegiatan itu berlangsung di kantor perusahaan dan kantor Bea Cukai Kudus.

Delapan orang telah diproses

Dalam perkara dugaan suap importasi ini, delapan orang telah berstatus tersangka dan terdakwa dalam proses hukum. Tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim.

John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda