Jumat, 30 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Foto: Viva

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan cukai PT Djarum yang melibatkan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka triliunan rupiah.

Pokok Peristiwa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nilai estimasi tersebut diperoleh dari penghitungan awal yang dilakukan oleh tim penyidik. Meski angka fantastis telah teridentifikasi, pihak lembaga belum merinci periode waktu spesifik terjadinya dugaan praktik rasuah tersebut. Penyidik saat ini fokus menelusuri rentang waktu kejadian dengan menarik data mundur hingga beberapa tahun ke belakang.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah. Soal tempusnya nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (30/10/26).

Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari serangkaian kasus yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Budi menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani KPK ini berbeda dengan kasus penyimpangan pajak yang kini tengah diproses oleh Kejaksaan Agung.

Konteks

Meskipun keduanya melibatkan pos penerimaan negara, objek tindak pidana yang diselidiki memiliki ranah yang tidak bersinggungan.

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda,” tuturnya.

Pengusutan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 yang berhasil menjaring sejumlah pihak. Proses hukum terus berkembang hingga pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Salah satu sprindik menetapkan tersangka, sementara satu lainnya masih bersifat umum.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka.

Daftar tersangka tersebut mencakup sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai, di antaranya Rizal selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.

Bagi negara, kasus ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya potensi kehilangan pendapatan dari sektor cukai. Penelusuran aliran dana serta integritas sistem di Bea Cukai kini menjadi taruhan utama dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Publik kini menanti hasil penyidikan mendalam mengenai sejauh mana keterlibatan oknum dalam skema pengurusan cukai yang merugikan keuangan negara hingga skala triliunan rupiah tersebut.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair