Jumat, 30 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

KPK nilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus cukai PT Djarum

KPK nilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus cukai PT Djarum
KPK nilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus cukai PT Djarum

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai yang menyeret PT Djarum mencapai angka triliunan rupiah. Estimasi tersebut merupakan hitungan awal yang diperoleh penyidik lembaga antirasuah dari rangkaian pendalaman perkara yang berlangsung hingga akhir Oktober 2026.

Pokok Peristiwa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang pertama kali terendus melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.

Menurut Budi, penyelidikan kini diperluas dengan menarik waktu kejadian ke belakang hingga beberapa tahun lalu untuk memetakan pola penyimpangan yang terjadi.

“Untuk hitungan awal berada di angka triliunan rupiah. Mengenai waktu kejadian atau tempusnya, nanti akan kami informasikan lebih lanjut, namun penyidikan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Guna memperkuat bukti-bukti awal, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Kudus, Jawa Tengah, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor pusat PT Djarum. Strategi ini diambil sebagai langkah lanjutan setelah lembaga tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru pada Oktober 2026.

Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa penanganan kasus cukai ini tidak tumpang tindih dengan perkara lain yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Ia membedakan objek sengketa antara keduanya; jika KPK fokus pada pelanggaran cukai, Kejaksaan Agung menangani dugaan tindak pidana perpajakan.

Konteks

Kendati keduanya merupakan instrumen penerimaan negara, Budi menyatakan terdapat perbedaan mendasar pada lokus dan modus perkaranya.

Sejak pengembangan perkara ini bergulir pada 21 Juli 2026, KPK telah menerbitkan sprindik yang menyasar oknum internal maupun pihak swasta. Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pejabat dan pihak terkait telah ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani penahanan.

Daftar tersangka yang dirilis meliputi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Selain itu, terdapat nama Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, bersama perwakilan dari pihak swasta yakni Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Bagi masyarakat, skala kasus yang mencapai triliunan rupiah ini mencerminkan celah besar dalam tata kelola penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

Mengingat industri rokok merupakan kontributor cukai yang dominan, pengungkapan ini berpotensi merombak prosedur pengawasan di pelabuhan maupun kawasan industri.

Langkah tegas KPK diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sektor usaha yang terdampak oleh proses penyidikan ini.

Corporate Communication Senior Manager Group PT Djarum, Budi Darmawan, sebelumnya menyatakan bahwa pihak manajemen menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Saat ini, publik menantikan perkembangan hasil penggeledahan lanjutan dan penetapan tersangka baru dari sprindik umum yang telah diterbitkan KPK untuk mengungkap seberapa dalam praktik penyimpangan cukai ini sebenarnya terjadi.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair