JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan potensi kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencapai angka triliunan rupiah. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan cukai rokok yang melibatkan PT Djarum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan estimasi kerugian tersebut merupakan perhitungan awal yang dilakukan penyidik. Hingga saat ini, proses pendalaman mengenai kerugian riil masih terus berjalan seiring dengan perkembangan penyidikan di lapangan.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10). Ia menambahkan bahwa kasus ini akan ditarik mundur hingga beberapa tahun ke belakang untuk menelusuri aliran transaksi yang tidak sesuai ketentuan, meski rincian waktu kejadian perkara baru akan disampaikan pada tahap selanjutnya.
Pembedaan Kasus dengan Kejaksaan Agung
Budi menegaskan bahwa penyelidikan yang tengah berjalan di KPK bersifat spesifik dan tidak tumpang tindih dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ia menguraikan perbedaan mendasar antara kedua lembaga tersebut terletak pada objek pemeriksaan.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” tegas Budi.
Pengembangan Penyidikan Bea Cukai
Perkara ini mencuat sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Penanganan kasus terus berkembang hingga pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Salah satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum.
Hingga 26 Agustus 2026, tercatat delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Selain itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda juga turut ditahan.
Dari sektor swasta, KPK menahan pihak dari Blueray Cargo, yakni pemilik John Field, manajer operasional Dedy Kurniawan, dan ketua tim dokumentasi importasi Andri. Terbaru, pada 28 Oktober 2026, KPK menerbitkan satu sprindik umum tambahan.
Tindakan penggeledahan telah dilakukan penyidik KPK di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. Langkah hukum ini dilakukan untuk memperkuat bukti terkait dugaan suap yang mengalir dari pihak swasta kepada oknum di otoritas Bea Cukai terkait pengurusan cukai.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.