Jumat, 30 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Foto: Google Trends ID

JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung tentang Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka membawa perkara itu ke babak baru, dengan dampak langsung pada dokumen yang dipersoalkan Subhan Palal sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

MA mengabulkan kasasi Subhan dan seluruh gugatannya dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Majelis membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, lalu mengadili sendiri perkara tersebut.

Amar putusan itu menyebut kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Namun, putusan kasasi tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkup sengketanya: keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA yang dipersoalkan sebagai dokumen administrasi pencalonan.

MA kabulkan gugatan Suket penyetaraan ijazah Gibran

Perkara ini diajukan Subhan Palal, yang menggugat keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, dengan anggota Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Putusan MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena menilai sengketa terkait persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 berada di luar kewenangannya.

Pengadilan Tinggi TUN Jakarta kemudian menguatkan putusan itu melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Subhan melanjutkan perkara ke MA, dengan berkas kasasi dikirim pada 22 September 2026.

Perubahan putusan ini penting karena pengadilan tertinggi dalam perkara tata usaha negara membatalkan penilaian dua tingkat peradilan sebelumnya. Bagi masyarakat, perkara ini menyangkut bagaimana dokumen administrasi pencalonan diuji melalui jalur hukum, sekaligus batas kewenangan pengadilan saat sengketa berkaitan dengan tahapan pemilu yang telah selesai.

Apa yang dikatakan Subhan setelah putusan terbit?

Subhan membenarkan MA mengabulkan gugatannya. Ia mengatakan telah melihat putusan melalui layanan e-court bersama rekan-rekannya.

“Putusan sudah terbit di e-court. Konsekuensinya, Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan. Karena apa, suket itulah yang menjadi pengganti ijazah untuk mendaftarkan sebagai capres,” kata Subhan.

Pernyataan mengenai konsekuensi itu merupakan pandangan Subhan sebagai penggugat. Dalam bahan putusan yang dikutip, amar MA menyebut gugatan dikabulkan seluruhnya dan putusan judex facti dibatalkan; penjelasan dampak terhadap status Gibran disampaikan oleh Subhan.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda