JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim kini menjadi sorotan tajam di kalangan pelaku usaha nasional. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara terbuka menyatakan kekhawatiran terhadap draf regulasi yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 tersebut karena dinilai berisiko memicu tekanan ekonomi bagi sektor industri.
Pengurus Bidang Perdagangan Dewan Pimpinan Nasional Apindo, Budihardjo Iduansjah, mengungkapkan bahwa regulasi ini berpotensi meningkatkan inflasi domestik sekaligus memicu lonjakan angka pengangguran. Dalam diskusi di Jakarta pada Kamis (29/10), Budi menegaskan bahwa implementasi aturan yang terlalu ketat dapat menciptakan hambatan operasional yang sangat berat bagi dunia usaha.
Potensi Dampak Bagi Industri
RUU ini direncanakan menjadi payung hukum komprehensif pertama di Indonesia yang mengatur tata kelola iklim lintas sektor. Substansi aturan tersebut mencakup kewajiban industri untuk menurunkan penggunaan energi fosil serta menekan emisi pencemaran udara secara signifikan. Budi menyarankan agar aspek mandatori dalam regulasi ini dipertimbangkan kembali menjadi bersifat sukarela (voluntary).
“RUU Pengendalian Perubahan Iklim ini bagus, cuma mungkin mandatorinya dihapus menjadi mungkin voluntary,” ujar Budi. Menurutnya, transisi energi memerlukan pendekatan bertahap dengan target yang terukur, misalnya rentang waktu hingga 10 tahun ke depan yang disertai indikator kinerja utama serta evaluasi berkala.
Ketidakkonsistenan kelembagaan juga menjadi catatan penting bagi pelaku usaha. Apindo menekankan perlunya kejelasan mengenai kementerian koordinator mana yang akan mengawal proses transisi ini selama sepuluh tahun ke depan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di lapangan.
Langkah DPR dan Komisi XII
Di sisi lain, Komisi XII DPR RI telah melakukan pendalaman naskah akademik dan draf RUU bersama Kementerian Lingkungan Hidup sejak awal September lalu. Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan agenda konsultasi publik ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi seluas-luasnya.
Cakupan RUU ini cukup luas, meliputi target perencanaan iklim, mitigasi, adaptasi, hingga penanganan loss and damage atau kerugian akibat dampak perubahan iklim. Selain itu, regulasi tersebut mengatur sistem pendataan iklim, measurement, reporting, and verification (MRV), serta partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan.
Prinsip keadilan, menurut Eddy, menjadi poin krusial yang diakomodasi, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, balita, manula, dan masyarakat pesisir. Aturan ini juga akan menyentuh aspek nilai ekonomi karbon, pendanaan iklim, hingga perlindungan hak ekonomi masyarakat adat.
Implikasi bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku industri, kepastian hukum dalam RUU ini merupakan faktor determinan. Jika regulasi diterapkan tanpa masa transisi yang memadai, biaya produksi diprediksi akan melonjak, yang pada akhirnya membebani harga komoditas di tingkat konsumen. Saat ini, Apindo tengah melakukan kajian mendalam terhadap draf tersebut untuk segera menyampaikan masukan resmi kepada Komisi XII DPR RI.
Kejelasan mengenai kelembagaan yang bertanggung jawab dalam mengawal transisi ini akan menjadi penentu apakah target iklim nasional dapat tercapai tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi makro. Hingga saat ini, proses dialog antara legislatif dan asosiasi pengusaha masih terus berjalan untuk menyelaraskan kepentingan lingkungan dengan keberlangsungan dunia usaha.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.