Rabu, 7 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Fraksi Golkar Setujui RUU Perampasan Aset soal Tindak Pidana Dibahas Komisi III

Fraksi Golkar Setujui RUU Perampasan Aset soal Tindak Pidana Dibahas Komisi III
Fraksi Golkar Setujui RUU Perampasan Aset soal Tindak Pidana Dibahas Komisi III

JAKARTA — Dukungan Fraksi Golkar terhadap RUU Perampasan Aset membuka jalan bagi rancangan itu dibahas sebagai usul inisiatif DPR di Komisi III. Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026, dengan Anggota Komisi III Soedeson Tandra menekankan perlindungan bagi warga yang beritikad baik.

Bagi masyarakat, aturan ini menyangkut dua hal sekaligus: upaya negara mengejar aset hasil tindak pidana dan jaminan agar harta warga yang tidak terkait kejahatan tidak ikut dirampas tanpa ruang pembuktian. RUU tersebut masih perlu dibahas, termasuk soal keterpaduannya dengan hukum pidana yang berlaku.

Golkar tekankan perlindungan warga

Soedeson mengatakan penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada perampasan aset. Negara, menurut dia, juga perlu memberi perlindungan kepada warga yang tidak terlibat dalam tindak pidana, tetapi berpotensi terdampak dalam proses penelusuran atau penyitaan aset.

“Negara tidak hanya menindak atau merampas aset hasil tindak pidana, namun juga harus melindungi warga negara yang beritikad baik karena ketidak terkaitannya atas tindak pidana segelintir orang tersebut, sehingga ruang-ruang pembuktian bagi warga negara perlu diupayakan,” ungkap Soedeson.

Penekanan itu menempatkan mekanisme pembuktian sebagai bagian penting dari pembahasan.

Dalam praktiknya, rancangan aturan perlu mengatur bagaimana negara menelusuri aset sekaligus memberi kesempatan kepada pihak yang menyatakan dirinya beritikad baik untuk menunjukkan bahwa harta tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Rincian mekanismenya belum dijelaskan dalam bahan pernyataan yang disampaikan.

Intinya: keadilan harus dua arah.

RUU ini juga dipandang Golkar sebagai bagian dari perubahan pendekatan penegakan hukum. Negara tidak hanya menghukum pelaku melalui pidana penjara, tetapi berupaya memutus manfaat ekonomi yang berasal dari kejahatan. Soedeson menyebut rancangan itu sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi tindak pidana.

RUU perlu terhubung dengan KUHP dan KUHAP

Soedeson mengingatkan RUU Perampasan Aset tidak berdiri sendiri dalam sistem hukum pidana. Ia menilai aturan itu harus selaras dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku, agar kewenangan dan proses perampasan aset terhubung dengan kerangka hukum pidana secara keseluruhan.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda