Rabu, 7 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Fraksi Golkar Setujui RUU Perampasan Aset soal Tindak Pidana Dibahas Komisi III

Fraksi Golkar Setujui RUU Perampasan Aset soal Tindak Pidana Dibahas Komisi III
Fraksi Golkar Setujui RUU Perampasan Aset soal Tindak Pidana Dibahas Komisi III

“Perlu kita ketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak berdiri sendiri, melainkan ia sebagai sub-sistem dari hukum pidana keseluruhan, jadi RUU ini harus lah terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” kata Soedeson, anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Tengah.

Keselarasan itu penting karena rancangan tersebut menyentuh kewenangan negara atas harta, sementara proses pidana juga harus memberi kepastian mengenai dasar tindakan dan hak pihak yang terdampak. Karena itu, dukungan fraksi di rapat paripurna menjadi awal pembahasan, bukan penetapan aturan final.

Dalam liputan terpisah mengenai rapat yang sama, Jpnn memberitakan Fraksi PDI Perjuangan juga menyetujui RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Anggota Komisi III I Wayan Sudirta menyoroti perlunya integritas aparat, pengawasan ketat, dan pertanggungjawaban dalam penggunaan kewenangan.

Penekanannya melengkapi perhatian Golkar terhadap perlindungan warga: pembahasan tidak hanya menyangkut kemampuan negara mengambil aset, tetapi juga batas dan pengawasan atas pelaksanaannya.

Rapat Paripurna pada 6 Oktober menjadi forum penyampaian sikap fraksi. Setelah masuk sebagai usul inisiatif DPR, rancangan itu akan dibahas di Komisi III.

Soedeson menegaskan arah yang ia harapkan dari pembahasan tersebut: “RUU ini boleh dibilang merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana.”

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda