Jumat, 30 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Selain PT Djarum, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kudus Terkait Kasus Bea Cukai

Selain PT Djarum, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kudus Terkait Kasus Bea Cukai
Selain PT Djarum, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kudus Terkait Kasus Bea Cukai Foto: liputan6.com

KUDUS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas jangkauan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Hingga Kamis (29/10/2026), tim penyidik KPK terpantau masih berada di lapangan untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Operasi ini merupakan rangkaian pengembangan penyidikan yang sebelumnya menyasar kantor PT Djarum serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kegiatan penegakan hukum di wilayah tersebut masih berlangsung aktif.

“Untuk kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus sampai dengan hari ini masih berlangsung,” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Fokus pada Dugaan Kerugian Negara

Penyidikan baru ini mencakup pendalaman atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara. Budi menjelaskan bahwa pengusutan mengarah pada indikasi kerugian keuangan negara dengan sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3, serta Pasal 603 dan 604 KUHP yang spesifik mengatur tindak pidana terkait cukai.

Salah satu poin krusial yang tengah didalami penyidik adalah polemik pita cukai rokok. Tim KPK menelusuri potensi adanya praktik suap atau kickback dalam proses pengurusan pita cukai yang ditempelkan pada kemasan rokok, serta potensi modus operandi lainnya yang mungkin dilakukan oknum terkait.

“Apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” ujar Budi menjelaskan urgensi pendalaman tersebut.

Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti

Selama proses penggeledahan yang berjalan, penyidik telah mengamankan berbagai dokumen penting serta sejumlah barang bukti elektronik. Seluruh temuan tersebut saat ini tengah dalam proses analisis intensif oleh tim KPK untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Penyidikan ini dipicu oleh terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Dari pengembangan tersebut, KPK telah mengeluarkan dua sprindik baru. Salah satu sprindik telah menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heroe sebagai tersangka, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum.

Terkait detail lokasi penggeledahan lainnya selain PT Djarum, pihak KPK memilih untuk tidak memberikan rincian lebih jauh. Fokus lembaga antirasuah saat ini adalah memastikan seluruh titik yang diduga relevan tersisir dengan baik sebelum memberikan informasi pembaruan kepada publik.

“Kami akan update nanti jika memang sudah ada perkembangan-perkembangan yang bisa kami sampaikan kepada publik. Karena memang saat ini tim masih di lapangan,” tegas Budi.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda