Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

BGN Suspend Khusus 6.097 Dapur MBG ‘Nakal’ Mulai 2 November, Ini Alasannya

BGN Suspend Khusus 6.097 Dapur MBG ‘Nakal’ Mulai 2 November, Ini
BGN Suspend Khusus 6.097 Dapur MBG ‘Nakal’ Mulai 2 November, Ini Foto: Viva

JAKARTA — BGN suspend khusus 6.097 dapur MBG mulai 2 November 2026 karena belum tertib menyampaikan laporan penggunaan dana harian.

Sanksi itu berlaku bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi kewajiban pelaporan melalui Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN). Namun, dapur yang melengkapi laporan dan lolos verifikasi dapat kembali beroperasi.

Kebijakan tersebut diumumkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, di Jakarta pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026 mencatat 6.097 SPPG belum menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) secara tertib dan disiplin.

Kenapa 6.097 dapur MBG disuspend?

BGN menetapkan sanksi berdasarkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Aturan itu mewajibkan setiap SPPG menyusun LPDH, kemudian mengirimkannya melalui portal SIPGN.

Ketut mengatakan surat suspend khusus mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026. Ia menyebut jumlah SPPG yang belum disiplin melapor sebagai dasar tindakan pengawasan tersebut.

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut.

Sebaran dapur yang terkena suspend mencakup tiga wilayah. Wilayah I mencatat 1.801 SPPG, Wilayah II sebanyak 2.616 SPPG, sedangkan Wilayah III berjumlah 1.680 SPPG.

Wilayah Jumlah SPPG
Wilayah I 1.801
Wilayah II 2.616
Wilayah III 1.680
Total 6.097

Bagaimana dapur bisa kembali beroperasi?

SPPG yang terkena suspend tetap memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi. Mereka harus menyusun dan mengirimkan LPDH sesuai ketentuan, lalu menunggu BGN memeriksa format dan isi laporan.

Jika laporan dinyatakan benar dan memenuhi ketentuan, BGN akan mencabut status suspend. Selama sanksi berjalan, SPPG yang bersangkutan tidak menerima insentif.

Dampaknya langsung terasa pada pengelola dapur yang terdampak: mereka harus menuntaskan pelaporan sebelum layanan dapat berjalan kembali, sementara insentif dihentikan selama masa suspend. Bagi pelaksanaan Program MBG, laporan harian juga menjadi bagian dari pengawasan penggunaan dana, bukan sekadar urusan administrasi.

Ketut menjelaskan, LPDH membantu BGN menilai kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan setiap SPPG. Pelaporan itu juga dipakai untuk memantau kinerja, mengawasi penggunaan anggaran, serta mendukung evaluasi program.

“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” jelasnya.

BGN juga menyebut laporan tersebut berfungsi mencegah pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Bagi pengelola dapur, kelengkapan laporan menjadi syarat penting agar operasional dan insentif dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

Mulai Senin, 2 November 2026, surat suspend khusus diberlakukan. Setelah SPPG menyampaikan LPDH, proses berikutnya bergantung pada pemeriksaan BGN atas format dan substansi laporan.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Hari Pahlawan 2026: Selasa 10 November, Kisah Surabaya dan Status Tema Kemensos