Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

MA kabulkan gugatan kasasi terkait suket penyetaraan SMA Gibran

MA kabulkan gugatan kasasi terkait suket penyetaraan SMA Gibran
MA kabulkan gugatan kasasi terkait suket penyetaraan SMA Gibran

JAKARTA — Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 30 Oktober 2026. Putusan perkara tata usaha negara bernomor 742 K/TUN/2026 itu membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Putusan ini menyangkut keabsahan dokumen penyetaraan yang menjadi objek sengketa, bukan secara langsung status jabatan Wakil Presiden. Perbedaan ruang lingkup itu penting karena perkara yang diperiksa MA merupakan sengketa tata usaha negara mengenai dokumen pendidikan.

MA kabulkan kasasi suket penyetaraan SMA Gibran

Perkara tersebut diputus majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Amar yang tercantum di laman Kepaniteraan MA menyatakan kasasi dikabulkan dan majelis mengadili sendiri dengan menerima seluruh gugatan.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar yang dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Subhan mengajukan kasasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Perkara di tingkat pertama tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, sementara permohonan kasasi diterima MA pada 23 September 2026, diregistrasi pada 8 Oktober 2026, dan didistribusikan pada 30 Oktober 2026.

Pihak termohon adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam putusan kasasi, MA membatalkan putusan judex facti dan memutus pokok perkara sendiri dengan mengabulkan gugatan secara keseluruhan.

Apa dampak putusan bagi dokumen penyetaraan?

Dampak langsung putusan berada pada sengketa administratif mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digugat Subhan. Amar yang mengabulkan gugatan seluruhnya memberi konsekuensi hukum pada objek perkara itu, sehingga pembacaan putusan perlu berangkat dari perkara dan dokumen yang diperiksa MA.

Juru bicara organisasi PROJO, Freddy Alex Damanik, dalam keterangan yang dikutip Kumparan, menyatakan putusan tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk menyatakan jabatan Wakil Presiden tidak sah atau meminta Gibran mengundurkan diri. Ia menekankan bahwa sengketa yang diputus berkaitan dengan surat keterangan, bukan hasil pemilihan presiden maupun proses pemberhentian wakil presiden.

Pandangan itu menempatkan dua persoalan pada jalur berbeda: keabsahan dokumen administrasi pendidikan dan keabsahan jabatan politik. Bagi publik, pembedaan tersebut membantu menghindari anggapan bahwa satu putusan atas dokumen administratif dengan sendirinya memutus seluruh persoalan lain yang tidak menjadi objek perkara.

JPNN melaporkan Subhan mengajukan tiga permintaan dalam gugatannya, termasuk agar surat keterangan penyetaraan dinyatakan tidak sah dan dokumen itu ditarik dari pemegangnya. Namun, amar MA yang dikutip ANTARA menyebut gugatan dikabulkan seluruhnya; pokok amar itulah yang menjadi dasar pemberitaan mengenai hasil kasasi.

Riwayat perkara dari gugatan hingga kasasi

Sebelum perkara tata usaha negara ini, Subhan pernah mengajukan gugatan perdata mengenai keabsahan ijazah SMA Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara bernomor 583/Pdt.G/2025 itu diajukan pada 29 Agustus 2025.

Pada jalur tata usaha negara, putusan PTUN Jakarta bernomor 62/G/2026/PTUN.JKT dijatuhkan pada 21 Mei 2026. Dalam proses banding yang disebut ANTARA, pengadilan menerima permohonan banding dan menguatkan putusan PTUN Jakarta tersebut. Setelah itu, Subhan mengajukan kasasi yang kini dikabulkan MA.

Mahfud MD juga menanggapi putusan itu, menurut laporan JPNN. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyebut pembatalan surat keterangan itu jelas, sementara tindak lanjut terkait jabatan wakil presiden berada pada ranah politik. Pernyataan itu merupakan pandangan Mahfud, terpisah dari amar yang diputus majelis hakim.

Putusan kasasi kini menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian sengketa dokumen penyetaraan tersebut. MA mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya, sebagaimana tercantum dalam amar perkara 742 K/TUN/2026.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda