Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Panja Ungkap Investasi-Arisan Bodong Diatur di RUU Perampasan Aset

Panja Ungkap Investasi-Arisan Bodong Diatur di RUU Perampasan Aset
Panja Ungkap Investasi-Arisan Bodong Diatur di RUU Perampasan Aset

JAKARTA — RUU Perampasan Aset disiapkan untuk memungkinkan penyitaan harta pelaku investasi bodong dan arisan ilegal, sehingga korban berpeluang mendapat penggantian dari aset yang dapat dirampas. Panitia Kerja (Panja) RUU itu menyebut sejumlah kejahatan lain juga akan masuk dalam pembahasan.

Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra mengatakan cakupan yang direncanakan meliputi asuransi ilegal, koperasi bodong, serta biro perjalanan ibadah keagamaan, termasuk layanan umrah dan haji. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/10).

Rencana tersebut menyasar masalah yang kerap dirasakan korban: pelaku dapat dihukum, tetapi harta yang dinikmati dari penipuan tidak selalu bisa dipulihkan. RUU ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi undang-undang.

Investasi bodong dan arisan masuk cakupan RUU

Soedeson menyebut Panja akan memasukkan kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan, koperasi, serta biro perjalanan ibadah yang menipu calon jemaah. Menurut dia, sejumlah kasus yang merugikan masyarakat menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.

Ia merujuk pada kasus koperasi simpan pinjam, skema binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan. Soedeson juga menyebut investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta perkara biro perjalanan umrah First Travel dan Hanania Travel.

Nama-nama kasus itu memberi gambaran ragam kerugian yang ingin dijangkau. Modusnya berbeda, dari investasi dan perdagangan opsi hingga layanan perjalanan ibadah, tetapi korban sama-sama menghadapi risiko kehilangan uang tanpa pemulihan yang memadai.

Soedeson menilai pemidanaan saja belum tentu membuat korban memperoleh kembali kerugiannya apabila harta pelaku tidak dapat dirampas. “Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan?” kata Soedeson.

Bagaimana aset lain dapat digunakan untuk menutup kerugian?

Menurut Soedeson, rancangan itu juga membuka kemungkinan penyitaan benda milik pelaku yang bukan berasal langsung dari tindak pidana, apabila aset hasil kejahatan tidak cukup untuk menutupi kerugian. Ketentuan itu menjadi bagian dari konsep perampasan aset yang dijelaskan Panja.

Ia mengatakan, “Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian.” Pernyataan tersebut menggambarkan jangkauan penyitaan yang direncanakan, tetapi aturan itu masih harus dibahas bersama pemerintah sebelum dapat ditetapkan sebagai undang-undang.

Bagi korban, pembahasan soal sumber aset yang dapat disita punya dampak langsung. Pemulihan kerugian tidak hanya bergantung pada apakah pelaku dijatuhi hukuman, tetapi juga pada apakah aset yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian bisa dijangkau melalui mekanisme hukum.

Soedeson juga menyoroti penipuan perjalanan ibadah yang membuat jemaah telantar, termasuk setelah tiba di Tanah Suci. Kasus semacam itu memperlihatkan bahwa kerugian tidak berhenti pada uang yang dibayarkan; korban juga dapat menghadapi masalah ketika perjalanan yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kapan RUU Perampasan Aset dibahas bersama pemerintah?

Panja menyatakan pembahasan tetap berjalan meski DPR sedang dalam masa reses. Soedeson mengatakan Panja telah menerima masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli untuk menyusun landasan filosofis serta sistematika regulasi.

Tahap berikutnya adalah mendiskusikan RUU dengan pemerintah. Soedeson berharap pembicaraan itu berlangsung dalam waktu dekat sebelum rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Untuk saat ini, penyitaan aset dalam perkara-perkara yang disebut masih berupa rencana pengaturan dalam RUU. Sejumlah kategori kejahatan yang disampaikan Panja mencakup investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, koperasi bodong, dan biro perjalanan ibadah bermasalah.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda