JAKARTA — RUU Perampasan Aset disiapkan untuk memungkinkan penyitaan harta pelaku investasi bodong dan arisan ilegal, sehingga korban berpeluang mendapat penggantian dari aset yang dapat dirampas. Panitia Kerja (Panja) RUU itu menyebut sejumlah kejahatan lain juga akan masuk dalam pembahasan.
Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra mengatakan cakupan yang direncanakan meliputi asuransi ilegal, koperasi bodong, serta biro perjalanan ibadah keagamaan, termasuk layanan umrah dan haji. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/10).
Rencana tersebut menyasar masalah yang kerap dirasakan korban: pelaku dapat dihukum, tetapi harta yang dinikmati dari penipuan tidak selalu bisa dipulihkan. RUU ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi undang-undang.
Investasi bodong dan arisan masuk cakupan RUU
Soedeson menyebut Panja akan memasukkan kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan, koperasi, serta biro perjalanan ibadah yang menipu calon jemaah. Menurut dia, sejumlah kasus yang merugikan masyarakat menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
Ia merujuk pada kasus koperasi simpan pinjam, skema binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan. Soedeson juga menyebut investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta perkara biro perjalanan umrah First Travel dan Hanania Travel.
Nama-nama kasus itu memberi gambaran ragam kerugian yang ingin dijangkau. Modusnya berbeda, dari investasi dan perdagangan opsi hingga layanan perjalanan ibadah, tetapi korban sama-sama menghadapi risiko kehilangan uang tanpa pemulihan yang memadai.
Soedeson menilai pemidanaan saja belum tentu membuat korban memperoleh kembali kerugiannya apabila harta pelaku tidak dapat dirampas. “Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan?” kata Soedeson.
Bagaimana aset lain dapat digunakan untuk menutup kerugian?
Menurut Soedeson, rancangan itu juga membuka kemungkinan penyitaan benda milik pelaku yang bukan berasal langsung dari tindak pidana, apabila aset hasil kejahatan tidak cukup untuk menutupi kerugian. Ketentuan itu menjadi bagian dari konsep perampasan aset yang dijelaskan Panja.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.