Ia mengatakan, “Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian.” Pernyataan tersebut menggambarkan jangkauan penyitaan yang direncanakan, tetapi aturan itu masih harus dibahas bersama pemerintah sebelum dapat ditetapkan sebagai undang-undang.
Bagi korban, pembahasan soal sumber aset yang dapat disita punya dampak langsung. Pemulihan kerugian tidak hanya bergantung pada apakah pelaku dijatuhi hukuman, tetapi juga pada apakah aset yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian bisa dijangkau melalui mekanisme hukum.
Soedeson juga menyoroti penipuan perjalanan ibadah yang membuat jemaah telantar, termasuk setelah tiba di Tanah Suci. Kasus semacam itu memperlihatkan bahwa kerugian tidak berhenti pada uang yang dibayarkan; korban juga dapat menghadapi masalah ketika perjalanan yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kapan RUU Perampasan Aset dibahas bersama pemerintah?
Panja menyatakan pembahasan tetap berjalan meski DPR sedang dalam masa reses. Soedeson mengatakan Panja telah menerima masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli untuk menyusun landasan filosofis serta sistematika regulasi.
Tahap berikutnya adalah mendiskusikan RUU dengan pemerintah. Soedeson berharap pembicaraan itu berlangsung dalam waktu dekat sebelum rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Untuk saat ini, penyitaan aset dalam perkara-perkara yang disebut masih berupa rencana pengaturan dalam RUU. Sejumlah kategori kejahatan yang disampaikan Panja mencakup investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, koperasi bodong, dan biro perjalanan ibadah bermasalah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.