BEI delisting 18 saham mulai 10 November 2026
BEI akan menghapus pencatatan 18 perusahaan secara paksa mulai 10 November 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, yang mencakup perusahaan berkinerja negatif tanpa tanda pemulihan memadai atau emiten yang sahamnya disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan.
Dari jumlah tersebut, 7 emiten telah dinyatakan pailit. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Cowell Development Tbk (COWL) termasuk di dalamnya. Sebanyak 11 perusahaan lainnya mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.
Delisting mengakhiri pencatatan saham di bursa, sehingga jadwal dan ketentuan bagi pemegang saham menjadi perhatian penting. Untuk melindungi pemegang saham publik, BEI mewajibkan perusahaan terdampak melakukan pembelian kembali saham atau buyback.
Periode buyback dijadwalkan berlangsung sejak 11 Mei hingga 9 November 2026. Jadwal tersebut berakhir sehari sebelum delisting efektif, sehingga pemegang saham publik perusahaan terdampak menghadapi batas waktu yang perlu diperhatikan.
Dua berita ini memperlihatkan keputusan yang berbeda di sektor energi dan pasar modal. Pemerintah mengatur ulang alokasi ekspor gas, sedangkan BEI menetapkan langkah bagi emiten yang memenuhi kriteria penghapusan pencatatan. Pada kasus LNG, Bahlil menduga gas Indonesia yang dikirim ke Singapura dijual kembali ke negara lain.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.