JAKARTA — Reformasi Polri di bawah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan diuji bukan dari banyaknya program, melainkan dari perubahan yang dirasakan masyarakat saat berhadapan dengan kepolisian. Tujuh prioritas pembenahan mencakup kelembagaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, akuntabilitas anggaran, serta transformasi digital dan smart policing.
Agenda itu muncul ketika tuntutan publik terhadap keadilan meningkat, sementara perubahan sosial dan teknologi turut mengubah persoalan keamanan. Tanpa pembenahan yang saling terhubung, program baru berisiko berhenti sebagai daftar kebijakan.
Enam agenda resmi, lalu transformasi digital
Dalam uji kelayakan dan kepatutan pada 1 Oktober 2026, Suyudi memaparkan enam agenda transformasi. Cakupannya meliputi kelembagaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, dan akuntabilitas anggaran.
Transformasi digital dan smart policing juga menjadi bagian penting dalam pembahasan arah pembenahan. Namun, bahan yang tersedia membedakan dimensi itu dari enam agenda yang dipaparkan dalam uji kelayakan. Ketepatan menyebut susunan agenda penting agar publik dapat menilai apa yang secara resmi dijanjikan dan bagaimana pelaksanaannya.
Tujuh prioritas dalam agenda reformasi tetap perlu dibaca sebagai satu rangkaian, bukan program yang berjalan sendiri-sendiri. Teknologi, misalnya, tidak otomatis memperbaiki pelayanan bila prosedur birokrasi masih lamban. Penegakan hukum pun sulit mendatangkan kepercayaan jika pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan tidak efektif.
Mengapa pembenahan struktur belum cukup?
Penguatan kelembagaan menjadi pijakan awal karena pembagian peran menentukan seberapa cepat kepolisian merespons persoalan. Mabes Polri diarahkan pada kebijakan strategis dan pengendalian, Polda menjalankan koordinasi serta dukungan operasional, sementara Polres dan Polsek perlu memiliki kapasitas untuk menangani persoalan keamanan di wilayahnya.
Ukuran perubahan tidak berhenti pada bagan organisasi atau nama jabatan. Penataan harus memperjelas kewenangan dan mempercepat keputusan, terutama pada satuan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Jika struktur berubah tetapi respons di lapangan tetap lambat, warga tidak akan merasakan manfaatnya.
Perubahan harus terasa.
Di sinilah pembinaan sumber daya manusia menentukan hasil. Rekrutmen, pendidikan, penempatan, promosi, dan pengembangan karier perlu bertumpu pada kompetensi, integritas, serta rekam jejak profesional. Meritokrasi tidak cukup dicantumkan sebagai prinsip. Sistem karier harus benar-benar memberi ruang kepada anggota yang bekerja baik.
Praktik titipan, transaksi jabatan, perlindungan karena kedekatan, dan promosi tanpa dasar prestasi dapat melemahkan kepercayaan terhadap organisasi. Dampaknya juga dirasakan di dalam tubuh kepolisian: anggota yang bekerja profesional bisa kehilangan motivasi bila integritas tidak dihargai. Etika profesi perlu berjalan bersama sistem karier, bukan hanya diajarkan di lembaga pendidikan.
Bagaimana budaya organisasi memengaruhi kepercayaan?
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menekankan perlunya menuntaskan Reformasi Kultural Polri, bukan sekadar mengganti figur pimpinan. Perubahan budaya tidak lahir hanya dari instruksi formal, melainkan dari kebiasaan kerja dan teladan pimpinan.
Budaya organisasi terlihat dari cara institusi memberi penghargaan dan sanksi, serta bagaimana mereka merespons kritik dan penyimpangan. Jika anggota berintegritas justru menghadapi hambatan karier sementara pelanggaran ditoleransi karena kedekatan atau jabatan, pesan yang diterima personel maupun publik menjadi bertolak belakang dengan komitmen reformasi.
Reformasi SDM perlu membentuk profesionalisme yang seimbang: anggota mampu bertindak tegas tanpa sewenang-wenang, loyal kepada institusi tanpa menutupi kesalahan, dan mengambil keputusan berdasarkan hukum serta kepentingan masyarakat. Bagi warga, dampaknya konkret.
Pengaduan dan layanan hanya akan dipercaya jika petugas bersikap profesional, aturan diterapkan konsisten, dan pelanggaran ditangani secara layak.
Teknologi harus memperkuat pelayanan dan pengawasan
Penipuan daring, kejahatan siber, penyalahgunaan data, serta kejahatan lintas wilayah menuntut kemampuan kepolisian yang lebih adaptif. Teknologi analisis data, kecerdasan buatan, sistem pelaporan terintegrasi, dan forensik digital dapat membantu pencegahan serta penyidikan. Namun, alat digital bukan pengganti integritas atau pertanggungjawaban.
Transformasi itu baru berguna apabila memperbaiki cara kerja yang dirasakan masyarakat dan memperkuat pengawasan. Sistem pelaporan terintegrasi, misalnya, harus membantu penanganan laporan sekaligus membuat tanggung jawab petugas lebih jelas. Tanpa budaya kerja yang mendukung, teknologi hanya memindahkan prosedur lama ke layar.
Kerangka PRESISI memberi arah yang perlu diteruskan sekaligus dikoreksi. Aspek prediktif harus tampak dalam pencegahan dan pemahaman atas persoalan masyarakat. Responsibilitas menuntut tanggung jawab yang jelas dan kesediaan mengoreksi penyimpangan. Transparansi berkeadilan perlu hadir melalui keterbukaan yang proporsional, pengawasan kredibel, dan penegakan hukum tanpa diskriminasi.
Tantangan Suyudi bukan sekadar melanjutkan agenda terdahulu atau memperkenalkan pendekatan baru. Ukurannya adalah apakah kebijakan mengubah pelayanan publik, penegakan hukum, integritas personel, dan pengawasan. Agenda pembenahan itu akan dinilai dari pengalaman masyarakat, bukan hanya dari pengumuman program.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.