Minggu, 1 November 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Denda Pasar Modal OJK Capai Rp1,5 Triliun, Ini Kasusnya

Denda Pasar Modal OJK Capai Rp1,5 Triliun, Ini Kasusnya
Denda Pasar Modal OJK Capai Rp1,5 Triliun, Ini Kasusnya

JAKARTA — Denda pasar modal OJK mencapai Rp1,5 triliun untuk PT Sinar Mas Tunggal dalam perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), berdasarkan rincian sanksi hingga 31 Oktober 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengenakan denda kepada perusahaan sekuritas dan pihak lain yang terlibat. Sanksinya mencakup denda, pembekuan izin, serta peringatan tertulis dalam perkara perdagangan saham dan penawaran umum saham.

Rincian yang diumumkan OJK memuat sejumlah penindakan pada kasus DSSA dan penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Denda besar untuk Sinar Mas Tunggal menjadi bagian dari rangkaian sanksi terhadap berbagai pihak dalam perkara DSSA.

Denda pasar modal OJK dalam perkara DSSA

Dalam kasus DSSA, PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda Rp1,5 triliun. PT Sinarmas Sekuritas juga dijatuhi denda Rp1,4 miliar, sementara Rudy, pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek, mendapat pembekuan izin selama satu tahun.

OJK turut menjatuhkan denda Rp1,4 miliar kepada tujuh perusahaan sekuritas: PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia.

RHB Sekuritas dikenai denda Rp700 juta. Sejumlah individu dari perusahaan sekuritas juga menerima peringatan tertulis, yakni Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, serta Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia.

Nama lain yang mendapat peringatan tertulis adalah Morgan Gindo Wardana dari Trimegah Sekuritas, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, dan Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia. Dengan demikian, penindakan menyasar perusahaan maupun individu yang disebut dalam perkara.

Apa saja perkara pasar modal yang dikenai sanksi?

Selain kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd dalam perkara penawaran umum saham BREN. Rincian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang diumumkan mencakup lebih dari satu jenis aktivitas pasar modal.

Dokumen yang diumumkan OJK juga mengaitkan perkara DSSA dengan beberapa rentang perdagangan saham, mulai dari 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, hingga 18 Juli 2024-3 Februari 2026. Periode tersebut menjadi konteks bagi kasus yang berujung pada sanksi administratif.

Rincian lain yang dipaparkan dalam pemberitaan pembanding menyebut denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd terkait penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Informasi itu juga menyebut sanksi kepada sejumlah sekuritas dan pembekuan izin selama tiga bulan terhadap Direktur Henan Putihrai, Jurgantara Usman. Rincian tersebut tidak mengubah angka sanksi yang disebut untuk perkara DSSA dan BREN.

Dampak sanksi bagi pelaku dan investor

Bagi investor, pengumuman sanksi memberi gambaran tentang tindakan regulator ketika menemukan pelanggaran dalam perdagangan maupun penawaran saham. Besarnya denda kepada perusahaan dapat menjadi perhatian pelaku pasar, sementara sanksi terhadap sekuritas dan individu menunjukkan bahwa penindakan juga menyasar pihak yang menjalankan fungsi perantara atau terkait proses emisi.

OJK menyatakan pengungkapan informasi sanksi diharapkan memperjelas pelaksanaan penegakan hukum dan meningkatkan pemahaman publik mengenai konsistensi tindakan regulator. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi OJK pada Minggu, 1 November 2026.

Rincian sanksi hingga 31 Oktober 2026 tersebut menempatkan perkara DSSA dan BREN sebagai bagian dari penindakan pasar modal yang diumumkan OJK. Perkembangan berikutnya akan terlihat dari informasi resmi regulator mengenai sanksi dan perkara lain yang ditangani.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair