Minggu, 1 November 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus ANW-Betrand Peto: Kuasa Hukum Tegaskan Fokus Hukum

Kasus ANW-Betrand Peto
Kasus ANW-Betrand Peto

JAKARTA — Kasus ANW-Betrand Peto berlanjut dengan pemeriksaan penyidikan, sementara kuasa hukum ANW menegaskan laporan dugaan kekerasan seksual itu bukan untuk mencari uang atau perhatian. Mereka menyatakan fokus pada penegakan hukum dan tengah mempertimbangkan langkah terhadap akun yang dituding menyebarkan fitnah.

Dampaknya terasa langsung bagi ANW, yang menurut kuasa hukumnya masih menerima komentar negatif di media sosial selama proses perkara berjalan. Di sisi penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari pelapor, para saksi, dan terlapor serta menyita sejumlah barang bukti.

Kuasa hukum bantah laporan untuk mencari perhatian

Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol dan Tua Ambarita, membantah tudingan bahwa klien mereka membuat laporan untuk mencari keuntungan atau popularitas. Nathaniel mengatakan mereka tidak pernah meminta ganti rugi kepada Betrand Peto.

“Sejak awal kami tidak pernah mengharapkan ganti kerugian atau sepeser pun dari terlapor. Apalagi pansos. Jadi itu yang kami tegaskan. Kami fokus pada penegakan hukum,” ungkap Nathaniel.

Penegasan itu disampaikan saat nama ANW terus menjadi bahan perbincangan di tengah penanganan perkara. Kuasa hukum menyebut klien mereka juga mendapat komentar yang meragukan keterangannya dan menyebutnya mengarang.

Nathaniel menilai serangan seperti itu dapat memperberat posisi korban yang sedang menjalani proses hukum. Ia mempertanyakan perlindungan terhadap korban ketika masyarakat langsung melabeli pelapor tanpa menunggu proses berjalan.

“Yang berseliweran di mana-mana mengatakan dia mengarang, dia halu. Cukup miris kita melihat korban dianggap halu. Terus siapa yang bisa melindungi korban?” kata Nathaniel.

Apa langkah kuasa hukum terhadap akun yang dituding menyebar fitnah?

Tua Ambarita mengatakan tim hukum telah mengidentifikasi sejumlah nama dan akun yang mereka nilai menyebarkan kabar bohong tentang ANW. Mereka membuka kemungkinan membawa persoalan itu ke jalur hukum, dengan tindakan yang akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Bagi masyarakat luas di luar sana yang sudah menghujat, bahkan memfitnah klien kami secara habis-habisan dan secara terang-terangan di media, kami sudah mengantongi beberapa nama, akun, dan itu kita akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Tua.

Ia tidak mengungkap identitas akun-akun tersebut kepada wartawan. Tua menyebut informasi itu masih menjadi bagian dari langkah yang disiapkan tim hukum.

“Itu biarlah menjadi rahasia kami ya, yang pastinya kami tetap teguh bahwasanya kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri,” lanjutnya.

Penyidik sudah memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor

Perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ANW telah masuk tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor berinisial ABT alias BP.

Penyidik juga menyita barang bukti untuk mendukung penanganan perkara, termasuk hasil visum, rekaman kamera pengawas, dokumentasi luka, dan riwayat percakapan di media sosial. Kepolisian menyatakan penentuan status hukum berikutnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Betrand Peto sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2026. Pemeriksaan berlangsung dari sekitar pukul 13.00 hingga menjelang pukul 22.00 dan mencakup 55 pertanyaan, menurut keterangan kuasa hukumnya saat itu.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan, bukan penetapan kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan. Bagi ANW, komentar publik dan penyebaran informasi yang dipersoalkan kuasa hukum berlangsung bersamaan dengan proses itu; sementara penyidik masih menguji keterangan dan barang bukti.

Kuasa hukum menyatakan akan menentukan langkah terhadap akun-akun yang mereka nilai merugikan kliennya. Sementara itu, kepolisian menyebut hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti akan menjadi dasar penentuan status hukum selanjutnya.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda