Minggu, 1 November 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus ANW-Betrand Peto: Kuasa Hukum Tegaskan Fokus Hukum

Kasus ANW-Betrand Peto
Kasus ANW-Betrand Peto

Ia tidak mengungkap identitas akun-akun tersebut kepada wartawan. Tua menyebut informasi itu masih menjadi bagian dari langkah yang disiapkan tim hukum.

“Itu biarlah menjadi rahasia kami ya, yang pastinya kami tetap teguh bahwasanya kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri,” lanjutnya.

Penyidik sudah memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor

Perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ANW telah masuk tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor berinisial ABT alias BP.

Penyidik juga menyita barang bukti untuk mendukung penanganan perkara, termasuk hasil visum, rekaman kamera pengawas, dokumentasi luka, dan riwayat percakapan di media sosial. Kepolisian menyatakan penentuan status hukum berikutnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Betrand Peto sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2026. Pemeriksaan berlangsung dari sekitar pukul 13.00 hingga menjelang pukul 22.00 dan mencakup 55 pertanyaan, menurut keterangan kuasa hukumnya saat itu.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan, bukan penetapan kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan. Bagi ANW, komentar publik dan penyebaran informasi yang dipersoalkan kuasa hukum berlangsung bersamaan dengan proses itu; sementara penyidik masih menguji keterangan dan barang bukti.

Kuasa hukum menyatakan akan menentukan langkah terhadap akun-akun yang mereka nilai merugikan kliennya. Sementara itu, kepolisian menyebut hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti akan menjadi dasar penentuan status hukum selanjutnya.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda