Yang diperiksa bukan hanya angka kredit. Dugaan pembukuan yang tidak lengkap dan pencatatan palsu menyangkut jejak transaksi serta pengelolaan dana di bank. Bagi nasabah dan masyarakat, proses hukum ini penting karena hasil pemeriksaan dapat memperjelas pertanggungjawaban atas dana dan aset yang disebut dalam perkara.
Ancaman pidana dan langkah berikutnya
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mencantumkan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman dalam sangkaan itu berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. Status tersangka dan sangkaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum; pembuktian perkara selanjutnya berlangsung melalui penanganan jaksa dan persidangan.
Agus E. Siregar mengatakan OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tersangka diserahkan, jaksa penuntut umum akan melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.