Ia menyarankan pemerintah dan pembentuk aturan mempertegas unsur kerugian negara jika hendak merevisi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ketentuan itu sebelumnya berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Huda menolak gagasan menghapus unsur kerugian negara sebagai jalan keluar. Menurut dia, pembenahan sebaiknya diarahkan pada batas definisi dan penerapannya, bukan menghilangkan unsur tersebut dari aturan korupsi.
“Karena kadang-kadang praktik hukum itu memberi definisi keuangan negara sesuka-sukanya mereka, sesuka-sukanya penegak hukum, sesuka-sukanya pengadilan. Mengabaikan undang-undang,” paparnya.
Dampaknya pada kepastian usaha
Bagi dunia usaha, perdebatan ini berkaitan dengan kepastian mengenai tindakan yang dapat dinilai menimbulkan kerugian negara. Tafsir yang tidak memiliki batas jelas, menurut kekhawatiran yang disampaikan Huda, dapat membuat investor dan pengelola BUMN sulit memperkirakan risiko hukum dari keputusan bisnis.
Pada saat yang sama, unsur kerugian negara tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi yang menggunakan pasal-pasal tersebut. Karena itu, penegasan batas perlu menjaga dua kepentingan: memberi kepastian dalam penerapan hukum dan mempertahankan dasar penindakan korupsi.
Usulan DEN untuk mengkaji kembali unsur itu menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas tentang revisi aturan dan praktik hukum. Huda mendorong agar pembahasan berikutnya berfokus pada definisi yang tegas, sehingga penegak hukum dan pengadilan tidak menafsirkan kerugian negara tanpa batas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.