Ia juga mengatakan sudah memberi instruksi kepada Direktur Jenderal Migas dan Kepala SKK Migas. Bahlil menilai komoditas Indonesia selama ini tidak seharusnya terus diolah melalui negara lain, lalu ia meminta pengiriman dilakukan langsung kepada pembeli.
“Langsung saja, sudah lama barang kita diolah begini terus, saya nggak bisa diolah olah mereka, nggak bisa, saya sudah perintahkan Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas,” kata Bahlil.
Instruksi tersebut menempatkan kementerian dan pejabat sektor energi sebagai pelaksana perubahan. Bagi industri, arahan itu berarti jalur pengiriman ekspor perlu diarahkan dari Indonesia menuju negara tujuan, bukan melalui titik transit yang memberi keuntungan perdagangan kepada negara lain.
Bagaimana posisi kebijakan ekspor energi?
Pernyataan Bahlil di Minerba Convex membahas ekspor sumber daya alam melalui negara perantara. Dalam pernyataan terpisah di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari yang sama, ia membahas syarat berbeda untuk ekspor listrik: negara pembeli harus menerima harga yang ditetapkan Indonesia.
Bahlil mengatakan pemerintah akan mengutamakan kebutuhan listrik dalam negeri apabila harga yang ditawarkan tidak disepakati. Ia juga meminta Badan Pengelola Investasi Danantara tidak mengikuti lobi untuk menurunkan harga ekspor listrik.
Dua pernyataan itu berbicara tentang hal berbeda, tetapi sama-sama menegaskan posisi pemerintah dalam mengatur perdagangan energi. Untuk SDA dan LNG, Bahlil menyoroti rute pengiriman; untuk listrik, ia menekankan kesepakatan harga dan prioritas kebutuhan domestik.
“Indonesia ini negara berdaulat, bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapa pun. Nggak boleh!” tegas Bahlil.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.