Selasa, 3 November 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Pajak Digital 9 November: Bank dan Fintech Ikut Memungut

Pajak Digital 9 November
Pajak Digital 9 November

JAKARTA — Pajak digital dijadwalkan mulai dipungut pada 9 November 2026, dengan bank pemerintah, bank swasta, fintech, dan marketplace masuk dalam mekanisme pemungutan. Rencana itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas penerimaan negara dari transaksi yang selama ini dinilai belum terjangkau pemungutan. Namun, tanggal yang disampaikan Hashim belum dipastikan pemerintah: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana itu masih perlu dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Pajak digital melibatkan bank, fintech, dan marketplace

Hashim menyebut skema yang direncanakan meminta lembaga keuangan dan platform digital ikut memungut serta menyetorkan pajak. Ia menyebut Shopee, Lazada, dan GoTo sebagai contoh perusahaan yang masuk dalam cakupan keterlibatan tersebut.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026.

Pelaksanaannya, menurut Hashim, akan memakai teknologi informasi dan sistem elektronik, termasuk kecerdasan buatan atau AI, untuk membantu mendeteksi dan memungut pajak dari transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, rencana ini bukan hanya menyangkut platform belanja. Bank dan perusahaan fintech juga disebut akan berperan dalam alur pemungutan dan penyetoran.

Bagi pengguna layanan digital, perubahan yang paling terasa akan bergantung pada aturan pelaksanaan dan transaksi yang akhirnya masuk cakupan. Keterlibatan platform dalam memungut pajak tidak dengan sendirinya menjelaskan bahwa setiap transaksi digital akan dikenai pungutan baru.

Kepastian jenis transaksi, tarif, dan tata cara pelaksanaan menjadi penting agar pengguna maupun pelaku usaha memahami kewajiban masing-masing.

Kapan pajak digital mulai dipungut?

Hashim menyebut 9 November 2026 sebagai tanggal dimulainya pemungutan. Airlangga Hartarto belum mengonfirmasi tanggal itu dan menyatakan pemerintah masih akan membahas rencana tersebut dengan Kementerian Keuangan.

Perbedaan ini membuat status tanggal pelaksanaan perlu dibaca dengan cermat: 9 November merupakan jadwal yang disampaikan Hashim, bukan tanggal yang telah dipastikan oleh Airlangga. Pembahasan pemerintah menjadi tahap penting sebelum masyarakat dan perusahaan dapat mengetahui bagaimana kebijakan berjalan secara resmi.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

Uji dirimuTes Logika Ringan: 10 Soal Asah Otak, Berapa Skormu? →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair